Banyuwangi – Setelah melakukan penelitian berkas administrasi dan mendapat hasil tes kesehatan dari rumah sakit Saiful Anwar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyatakan bahwa berkas kedua bakal calon bupati dan wakilnya sudah memenuhi syarat dan dapat diterima.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan saat menggelar konferensi pers pada Jumat (06/09/2024) bertempat di aula KPU setempat.
Kedua bakal calon di Banyuwangi yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diterima, yakni pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan pasangan Ali Makki Zaini – Ali Ruchi.
“Dari hasil tes kesehatan maupun sejumlah berkas adminsitrasi dari kedua bakal calon, semuanya telah memenuhi syarat dan dapat diterima,” ujar Dian Purnawan.
Berikutnya sejak 6 September hingga 14 September, memasuki tahapan perbaikan berkas. Namun karena di Banyuwangi berkas administrasi dari kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diterima, maka KPU Banyuwangi tak melakukan perbaikan berkas.
Selanjutnya, KPU Banyuwangi akan menunggu masa tanggapan masyarakat, yang dimulai sejak 15 – 18 September. Dalam masa tersebut, masyarakat dapat memberikan tanggapannya dengan cara melalui email KPU, maupun datang secara langsung.
“Jika nantinya ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang sudah masuk,” jelasnya.
Berikutnya pada 22 September 2024, KPU Banyuwangi akan mengumukan penetapan bakal calon menjadi calon. Disusul pengundian nomor urut paslon pada 23 September. Untuk masa kampanye akan dilakukan pada tanggal 25 September – 23 November 2024.
Sementara itu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara melekat terhadap tahapan tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi maupun kedua paslon.
“Hasil pengawasan yang kita lakukan secara melekat, sejauh ini tak ada pelanggaran,” pungkasnya.