Jombang – Dugaan praktek korupsi kembali ditemukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang. Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menyampaikan langsung pada acara ekspos kasus di kantor Kejari Jombang.
“Penggledahan kemarin merupakan upaya paksa dari tim penyidik dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan,” kata Agus Chandra kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Agus Chandra mengurai langkah yang dilakukan lembaga Adhyaksa untuk membongkar praktek korupsi perusahaan plat merah kota santri itu. Tim penyidik Kejari Jombang bahkan sudah melakukan penggledahan paksa sejumlah tempat
Pihaknya pada (9/9) kemarin mengaku menggledah dua lokasi yang menjadi tempat dugaan korupsi dilakukan. Untuk mendapatkan dokumen penting, dari penyelidikan sampai tahap penyidikan awal, dokumen belum diserahkan oleh pihak terkait.
“Pertama di Kantor Bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang dan kedua di Kantor Perumda Panglungan,” ujar Agus.
Agus merinci perkara dimana dugaan korupsi terjadi, yakni dugaan korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 Miliar. Dimana seharusnya dalam proposal untuk membeli bibit Porang, pada Tahun 2021 namun pihaknya menemukan fakta lain dilapangan.
Dari penggledahan menemukan beberapa dokumen, termasuk didalam nya dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022, ada juga beberapa dokumen perjanjian antara Perumda dengan pihak lain, laporan keuangan dan dokumen agunan terkait kredit dana bergulir.
“Belum ada penetapan tersangka, barupenyidikan mengeluarkan surat melakukan penyidikan tanggal 14 Agustus 2024,” terangnya.
Indikasi korupsinya pada penggunaan, porang yang diadakan dari tahun 2021 sampai sekarang kondisinya kita belum tahu. Sehingga kami menduga, uang senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda diduga dislewengkan.