Banyuwangi – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banyuwangi gelar acara pelatihan paralegal dan edukasi wawasan hukum kepada warga yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia bertempat di Hotel Surya Jajag. Tak hanya diikuti organisasi pekerja migran, sejumlah pegawai pemerintah Desa Kedungsari Kecamatan Tegaldlimo menjadi peserta untuk mendapatkan pengetahuan hukum tentang pekerja migran.
Ali Muthohar Ketua PBH Peradi Banyuwangi yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, warga yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia akan menjadi calon paralegal dan diberikan bekal tambahan berupa wawasan hukum tentang pekerja migran.
“Pendampingan yang dilakukan oleh para paralegal terhadap pekerja migran, nantinya dapat dilakukan sejak warga akan menjadi pekerja migran, pada saat menjadi pekerja migran dan setelah purna menjadi pekerja migran,” kata Ali Muthohar kepada siginews.com, Kamis (12/09/2024)
Diharapkan bekal tambahan wawasan hukum tentang pekerja migran, mereka dapat mendampingi pekerja migran Indonesia dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa pekerja migran di wilayahnya.
“Pelatihan dasar paralegal ini akan menjadi benteng untuk melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat umum lainnya, agar tidak terjerat modus operandi calo yang hanya cari keuntungan terhadap proses bekerja keluar negeri,” jelas Ali.
Ali mengatakan, walaupun sudah ada aturan hukum yang melindungi para pekerja migran, namun itu tidak menjamin. Karena setiap tahunnya pekerja migran mengalami permasalahan dan mendapat perlakuan eksploitasi, kekerasan serta menjadi korban perdagangan orang.
“UU No 18 Tahun 2017 telah memberi garis tegas terhadap peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan warganya yang sedang menjadi pekerja migran. Namun sayang, faktanya masih saja ditemukan permasalahan yang menimpa pekerja migran kita,” ucap Ali.
Sementara lainnya, terdapat kasus baru yang menimpa pekerja migran berinisial DN berusia 18 tahun asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar Banyuwangi yang bekerja di Malaysia. Pada akhir tahun 2023 lalu diduga menjadi tindak pidana korban perdagangan orang dengan modus penempatan pekerja Migran Indonesia. Pihak keluarga mengadu, karena anaknya mendapat perlakuan yang tak semestinya di negara tujuan.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh organisasi serikat buruh migran indonesia (SBMI) jawa timur bekerjasama dengan PBH Peradi Banyuwangi.