Muh Qowim, Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Banyuwangi menjelaskan dalam rapat kordinasi bersama antar anggota KPU kabupaten/kota lain yang bertempat di daerah Batam.
“Salah satu tujuan dari rapat koordinasi ini untuk mencemati adanya potensi data pemilih ganda antar kabupaten maupun data pemilih ganda antar provinsi,” jelas Muh Qowim kepada siginews.com, Jumat (13/09/2024).
Jumlah DPS di Kabupaten Banyuwangi yang disahkan sebanyak 1.350.080 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang akan disahkan mendatang berada di kisaran 1 Juta 349 ribu sekian. Hal ini disebabkan, diantaranya karena adanya data ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih yang tak memenuhi syarat, pindah memilih serta faktor lainnya.
Penyebab munculnya data pemilih ganda salah satunya karena adanya lokasi khusus berupa pondok pesantren dan Lapas. Sehingga ada seseorang yang sudah terdata di salah satu kabupaten tertentu sesuai daerah asal, namun di sisi lain juga terdata sebagai pemilih di kabupaten/ provinsi lain karena yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan agama di pondok pesantren ataupun karena menjalani tahanan di kabupaten/provinsi lain.
Bahkan kata Qowim, KPU Banyuwangi rencananya pada tanggal 15 September, juga akan melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Banyuwangi. Tujuannya untuk melakukan singkronisasi data pemilih setelah dilakukan pencermatan, sehingga data pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT lebih mutakhir.
“Kita juga tetap butuh masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait data pemilih. Masyarakat yanga akan memberikan masukan terkait data pemilih, tentunya juga harus disertai dengan bukti otentik berupa dokumen kependudukan,” tutup Qowim.