Surabaya – Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Timur Adhy karyono mengkukuhkan 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjabat sebagai Penjabat Sementara atau Pjs Bupati maupun Walikota.
Pengkuhan 13 Pjs Bupati dan Walikota di Jawa Timur digelar di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Berikut ini 13 Pjs Bupati dan Walikota di Jatim yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono:
1.
(Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Jatim)
2. Pjs Bupati Situbondo Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman (Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim)
3. Pjs Bupati Jember Imam Hidayat (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim)
4. Pjs Bupati Ponorogo Joko Irianto (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim)
5. Pjs Bupati Kediri R Heru Wahono (Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun)
6. Pjs Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
7. Pjs Bupati Mojokerto Akh Jazuli (Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim)
8. Pjs Bupati Pacitan Budi Sarwoto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
9. Pjs Bupati Tuban Agung Subagyo (Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro)
10. Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim)
11. Pjs Bupati Blitar Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim)
12. Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Widiani (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim)
13. Pjs Walikota Pasuruan Lilik Pudjiastuti (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim).
“Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya, karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ujar Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Meskipun periode sebagai Pjs sekitar cukup singkat (maksimal dua bulan) atau hingga selesainya masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak pada 23 November 2024, Pj Gubernur Adhy berharap Pjs dapat bertanggungjawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.
“Ketika menjalankan tugas (Pjs), dipastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanye pilkada,” jelasnya. (roi)