Surabaya – Apakah diperbolehkan stunning atau pemingsanan sapi?. Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun mengeluarkan Fatwa tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Berdasarkan ketentuan umum, dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.
3. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.
4. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.
Dalam Fatwa MUI tersebut juga diterangkan, stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat :
1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
5. Penetapan stunning, pemilihan jenis dan teknis pelaksanaannya harus dibawah pengawasan ahli. (roi)