• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Banyuwangi Perketat Pengajuan Dispensasi Nikah, Ini Syaratnya

Reporter : Redaksi Kamis, 26 September 2024
Kepala Dinsos PPKB, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinkes Banyuwangi saat menunjukkan MoU (Foto : dok.hum/irh)
SHARE
Banyuwangi – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB) Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Ketua Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin bersepakat menandatangani MoU bersama tentang prasyarat pengajuan dispensasi pernikahan.

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan, MoU tersebut merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya bukan mempersulit masyarakat, namun untuk melindungi anak-anak dari resiko pernikahan dini yang memiliki berbagai dampak negatif. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan

Baca Juga:  Ombak Besar&Macet Tak Halangi Warga Ritual Mandi Suro di Laut Ketapang

“Belum lagi perkara kesehatan mental. Karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,” ujar Henik, Kamis (26/9).

Pernikahan dini masih menjadi persoalan di kabupaten Banyuwangi. Guna mengurangi jumlah perniakahan dini, pemerintah daerah setempat memperketat proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Syarat pertama harus memiliki surat rekomendasi kematangan psikologis, dari psikolog yang telah ditunjuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB). Syarat yang kedua melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi dari Dinas kesehatan.

Baca Juga:  KPU Banyuwangi Terima 5 Item Logistik Pilkada, 2 Item Belum Lengkap?

Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi nikah atau tidak.

Henik menambahkan, pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

“Secara ekonomi kalau belum matang, bisa saja mereka terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya,” tambahnya.

Henik berharap, melalui MoU ini target perkawinan usia anak usia dini di Banyuwangi bisa ditekan. Selain itu angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting diharapkan juga bisa turun.

Tag :BanyuwangiKadinkes banyuwangiKadinsos banyuwangiKDRTKematian ibu dan bayiKepala pengadilan agamaMoU BersamaPerceraianPernikahan usia diniStunting
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?