• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Banyuwangi Perketat Pengajuan Dispensasi Nikah, Ini Syaratnya

Reporter : Redaksi Kamis, 26 September 2024
Kepala Dinsos PPKB, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinkes Banyuwangi saat menunjukkan MoU (Foto : dok.hum/irh)
SHARE
Banyuwangi – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB) Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Ketua Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin bersepakat menandatangani MoU bersama tentang prasyarat pengajuan dispensasi pernikahan.

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan, MoU tersebut merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya bukan mempersulit masyarakat, namun untuk melindungi anak-anak dari resiko pernikahan dini yang memiliki berbagai dampak negatif. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan

Baca Juga:  Era Digital, Bawaslu Banyuwangi Intens Awasi Kampanye Di Media Sosial

“Belum lagi perkara kesehatan mental. Karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,” ujar Henik, Kamis (26/9).

Pernikahan dini masih menjadi persoalan di kabupaten Banyuwangi. Guna mengurangi jumlah perniakahan dini, pemerintah daerah setempat memperketat proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Syarat pertama harus memiliki surat rekomendasi kematangan psikologis, dari psikolog yang telah ditunjuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB). Syarat yang kedua melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi dari Dinas kesehatan.

Baca Juga:  Cegah Hak Anak Terenggut: Pemkot Surabaya Ajak Lawan Pernikahan Dini

Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi nikah atau tidak.

Henik menambahkan, pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

“Secara ekonomi kalau belum matang, bisa saja mereka terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya,” tambahnya.

Henik berharap, melalui MoU ini target perkawinan usia anak usia dini di Banyuwangi bisa ditekan. Selain itu angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting diharapkan juga bisa turun.

Tag :BanyuwangiKadinkes banyuwangiKadinsos banyuwangiKDRTKematian ibu dan bayiKepala pengadilan agamaMoU BersamaPerceraianPernikahan usia diniStunting
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Obor Porprov Jatim IX Berkobar, Dimeriahkan 22 Ribu Atlet Jawa Timur
Senin, 23 Juni 2025
Pesan Porprov Jatim di Balik Kirab Obor Api Tak Kunjung Padam Madura
Senin, 23 Juni 2025
Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran
Senin, 23 Juni 2025
Desak RUU Koperasi Baru, Wamenkop: Bongkar 22 Aturan Lama Penghambat
Senin, 23 Juni 2025
Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Mitra Strategis Koperasi Merah Putih
Senin, 23 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Obor Porprov Jatim IX Berkobar, Dimeriahkan 22 Ribu Atlet Jawa Timur

Pesan Porprov Jatim di Balik Kirab Obor Api Tak Kunjung Padam Madura

Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran

Desak RUU Koperasi Baru, Wamenkop: Bongkar 22 Aturan Lama Penghambat

Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Mitra Strategis Koperasi Merah Putih

Berita Menarik Lainnya:

Khofifah Cuti ke China Saat Dipanggil KPK, Kok Bisa?

Minggu, 22 Juni 2025

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Surabaya, Segini Nilainya

Minggu, 22 Juni 2025

Prabowo Sukses Kantongi Dukungan Rusia & Tetap Berpolitik Bebas Aktif

Minggu, 22 Juni 2025

PCNU Lamongan, Gereja& RSUD Bersatu Bantu Korban Banjir Bengawan Njero

Minggu, 22 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?