Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat, pada tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yakni politik uang, tak hanya menjerat pihak yang memberi, namun juga bagi pihak yang menerima dapat terancam pidana. Yang kedua potensi penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Sebab di Banyuwangi ada calon petahana dan wakil yang berasal dari unsur ASN.
“Bawaslu Banyuwangi menghimbau kepada kedua pasangan calon agar melakukan kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” ujar Untung, Jumat (27/09).
Tak hanya dua item tersebut, namun Bawaslu Banyuwangi juga akan memantau pergerakan sejumlah media sosial untuk memastikan adanya berita hoaks terkait pilkada atau tidak. Saat dikonfirmasi mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) kata dia nantinya jumlahnya dibatasi. Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, jumlah per desa 2 APK dan 20 per kecamatan.
Namun selain APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon juga diperbolehkan membuat APK sendiri sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Sehingga jika dihitung, 200 persen dari 2 APK per desa atau kelurahan, maka tim pasangan calon boleh menambah APK setiap desa atau kelurahan sebanyak 4 APK tambahan. Selanjutnya desain APK tersebut disepakati bersama untuk berikutnya dicetak dan dipasang.
“Jika nantinya ada desain APK yang tak sesuai dengan desain yang telah disepakati, maka ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anang Lukman Afandi, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi yang juga menghimbau agar selama masa kampanye ini, kedua paslon dan timnya tetap melakukan kampanye dengan cara tidak melanggaran aturan.
“Kami berharap kepada kedua calon dan timya agar tak melakukan politik uang atau cara lain yang dilarang,” tutupnya.