Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan daftar pemilih tambahan (DPT) pilkada 2024 untuk mengakomodir bagi pemilih yang akan pindah memilih karena berbagai faktor. Seperti faktor pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, karena menjalani tahanan maupun faktor lainnya.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, KPU dan jajaran tidak membuka ‘help desk’ (meja layanan) untuk melayani pemilih yang pindah memilih, karena sudah memberikan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS se-Banyuwangi untuk memberikan layanan bagi warga yang akan pindah memilih.
“Jajaran KPU juga tidak jemput bola dan hanya menunggu dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih pada pilkada 2024,” jelas Khomisa, Selasa (08/10).
Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Muh Qowim menjelaskan, secara manual layanan proses pindah memilih sudah dapat dilakukan sejak tanggal 17 September kemarin. Akan tetapi juga harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih. Sehingga warga yang mengajukan pindah memilih dan sudah mengisi formulir, belum bisa dieksekusi sekarang. Karena datanya terkoneksi secara online dan harus singkron.
“Dalam pekan ini kita akan melakukan bimtek kepada jajaran di bawah mengenai teknis proses pindah memilih, baik secara manual maupun yang dilakukan secara online,” ujar Muh Qowim.
Qowim menambahkan, batas waktu layanan bagi warga yang akan pindah memilih sampai dengan tanggal 20 November. Layanan pindah memilih ini hanya untuk masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum masuk dalam DPT, maka nantinya akan dilayani dengan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tingkatan KPU, PPK maupun PPS.
“Dalam pekan SDM kita siapkan dan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih akan digencarkan,” tambah Qowim.
Bagi warga yang akan pindah memilih dihimbau melengkapi syarat administrasi. Yang pertama bagi warga yang pindah memilih karena tugas kerja di daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja. Yang kedua warga yang tak bisa memilih di daerah asal, karena sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tertentu, maka juga harus disertai dengan surat dari rumah sakit setempat. Karena surat tersebut nantinya harus diupload kedalam aplikasi ‘Sidalih’.(irham)