Jombang – Dugaan Pelanggaran Kode etik dan cacat formil dalam penanganan perkara menjadi dasar dari empat orang pengacara Firma Hukum SSA Al Wahid akan melaporkan tiga Hakim Pengadilan Agama (PA) Jombang.
Empat pengacara dimaksud Suparno SH, Syarahuddin SH, Suja’i SH dan Ani Nurmasari SH akan melaporkan Hakim PA Jombang menyusul putusan NO atas gugatan perkara harta Gono – Gini yang melibatkan oknum Dokter Kecantikan inisial Wr dengan mantan suaminya Luluk Setioko.
Suja’i SH selaku mewakili penggugat Luluk Setioko mengatakan jika perkara nomor 1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg baru saja diputus NO oleh Majelis Hakim diduga mengandung cacat formil. Artinya tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.
“Perkaranya terkait pembagian harta Gono Gini, namun gugatan kami di NO dengan alasan ada beberapa objek sengketa tidak jelas. Padahal menurut kami objek yang diperkarakan cukup jelas,” kata Suja’i kepada wartawan, Rabu (9/10).
Menurut Suja’i SH Majelis Hakim mutuskan NO atas perkara kliennya dijelaskan secara rinci dalam putusan didasarkan atas 3 objek sengketa yang dianggap tidak jelas. Yakni, pertama mengenai keberadaan tanah dan bangunan di Jogjakarta, tanah di Jelakombo, Jombang dan kendaraan jenis Innova.
“Menurut kami terkait prosedur persidangan memberikan keputusan ini cacat formil, harusnya terlebih dahulu dilakukan setelah pembuktian,” ungkap Suja’i.
Senada, Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Syarahuddin SH atau Bang Reza menjelaskan mestinya secara prosedural Majelis Hakim sebelum mengeluarkan putusan menyelesaikan dulu semua rangkaian pembuktian. Baik pembuktian dari penggugat, pembuktian dari tergugat, baru dikeluarkan kesimpulan.
“Anehnya baru pembuktian penggugat adalah bukti surat, langsung diputus, itulah dugaan cacat formilnya,” beber Bang Reza.
Pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim PA Jombang kenapa langsung ada putusan. Bang Reza menduga pihak Majelis Hakim yang menangani perkara Harta Gono – Gini oknum Dokter kecantikan tidak ingin perkara ini berlama – lama.
“Selain itu kami akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
Bang Reza menyebut jika klien setuju untuk mengambil langkah banding, maka kami selaku kuasa hukum tidak akan menempuh jalur laporan Komisi Yudisial.
“Harapannya perkara ini diputuskan sesuai prosedur, putusan ini diberikan setelah rangkaian persidangan itu selesai, tahapan demi tahapan selesai, terutama pembuktian,” tandasnya.
Humas PA Jombang bernama Ulil Uswah membenarkan jika kasus yang melibatkan Dokter Inisial Wr dan Luluk Setioko sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Jombang tanggal 3 Oktober 2024.
“Putusannya menyatakan tidak dapat diterima dalam artian NO,” ungkapnya.
Setiap putusan pengadilan tingkat pertama tentu pihak – pihak diberikan hak untuk kalau putusannya kontradiktor, ya banding. Kalau putusannya verstek ya verzet bagi pihak yang tidak terima putusannya.
Setiap perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama itu punya hak para pihak melakukan upaya hukum.
“Semua pihak punya hak banding sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(pray)