• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

MUI Gelar FGD Stunning Hewan Sembelihan, Ini Penjelasan Prof Ni’am

Reporter : Redaksi Kamis, 10 Oktober 2024
Komisi Fatwa MUI saat acara fgd stunning hewan sembelihan (Foto: dok.hum)
SHARE

Jakarta – Perbaikan tata kelola penyembelihan hewan menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tata kelola penyembelihan khususnya penggunaan stunning atau pemingsanan sebelum disembelih.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan, kegiatan ini diadakan seiring dengan adanya beberapa masalah di lapangan dalam pelaksanaan penyembelihan yang menggunakan pemingsanan yang tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.

“Salah satu yang jadi triger adalah adanya viral video tentang pemingsanan hewan di Surabaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dan beberapa laporan sejenis di beberapa Rumah Potong. FGD ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik, agar terjaga kepatuhan syariah dalam penyembelihan,” ujarnya kepada wartawan di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca Juga:  Resmi! 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei 2025

MUI telah menetapkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut salah satunya mengatur jika penyembelihan dilakukan dengan cara stunning untuk mempermudah penyembelihan hewan hukumnya diperbolehkan.

Syaratnya hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cidera permanen. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan dan peralatan stunning yang dipergunakan harus layak dan memenuhi syarat.

“FGD ini sebagai sarana evaluasi, inventarisir masalah, serta rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan tata kelola penyembelihan halal,” ujarnya.

Oleh karena itu, ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu menekankan perlu adanya perbaikan tata kelola penyembelihan hewan yang didahului dengan pemingsanan atau stunning

“Perbaikan tata kelola ini penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya masyarakat Muslim untuk dapat mengonsumsi daging yang halal,” jelasnya.

Baca Juga:  MUI Kenang Paus Fransiskus: Pejuang Perdamaian dan Persaudaraan

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, mekanisme pemingsangan hanya untuk kepentingan al ihsan atau ‘animal walfare’ dan berfungsi untuk mempermudah penyembelihan.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan pemingsanan ini tidak boleh menyebabkan kematian atau cidera permanen kepada hewan.

“Karena itu alat stunnernya harus menjamin terpenuhinya syarat ini, dan dijalankan oleh orang yang punya kompetensi,” tegasnya.

Prof Ni’am menerangkan, jika pemingsanan tersebut dilakukan dengan menyebabkan kematian pada hewan, maka tidak boleh disertifikasi halal, karena itu akan menjadi bangkai.

Dalam FGD ini, dibahas juga mengenai jenis-jenis alat stunning yang mampu menerjemahkan ketentuan fatwa MUI ini. Menurutnya, jenis paling aman dalam stunning adalah menggunakan metode elektric.

Sementara jika menggunakan jenis alat dengan metode mekanik, Prof Ni’am menyampaikan, metode tersebut harus dipastikan non-penetratif, dan memenuhi dua unsur ini.

Baca Juga:  Bukan Cuma Dukung,MUI Juga Koreksi Aturan Negara yang Tak Sesuai Agama

Lebih lanjut, Prof Ni’am menekankan, perlu adanya pengawasan yang ketat di dalam pengawasan pemotongan hewan stunning ini di lapangan.

“Juga pemastian si orang yang melakukan stunning ini memiliki kompetensi. Dia proper di mana titiknya untuk dilakukan stunning, kemudiaan bagaimana tekanan yang dibutuhkan, alat yang digunakan dan memahami kondisi sapi yang akan di stunning,” tegasnya.

Kegiatan ini di antaranya dihadiri oleh Staf Pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Bio Medis serta Peneliti Hala Sains Center IPB University Dr. drh Supratikno, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlwan, Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Pertanian Hasto Yulianto.(aro)

Tag :Fgd MUIMUIPemingsanan hewan sembelihanstunning
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025

Prabowo Panggil Menteri Bahas Penertiban Tambang Ilegal, Raja Ampat?

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?