• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Diduga Salah Tahan, Kejari Gresik Nilai Permohonan Praperadilan Sesat

Reporter : Redaksi Senin, 14 Oktober 2024
suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : roi/siginews.com)
suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Sidang Praperadilan terkait dugaan salah penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting di Gresik ke Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Gresik terus berlanjut. Kuasa hukum Termohon (Kejaksaan Negeri Gresik) menilai permohonan praperadilan dari Pemohon adalah sesat.

“Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini sesat dan mohon kiranya Yang Mulia tidak meneruskan kesesatan tersebut,” ujar Sunda Denuwari saat membacakan Replik dari Termohon (Kejari Gresik) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gresik, Senin (14/10/2024).

Pada sidang lanjutan dengan agenda Replik dari Pemohon, dipimpin oleh Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho. Juga dihadiri para jaksa dari pihak Termohon (Kejari Gresik). Serta kuasa hukum dari Pemohon (Nurhasim).

Dalam persidangan tersebut, Termohon dari Kejari Gresik mempertanyakan keabsahan 18 orang sebagai kuasa hukum Pemohon. Pasalnya, Pemohon (Nurhasim) dalam status tahanan rutan oleh pihak Termohon selaku penyidik.

Baca Juga:  Pemkot Batu Apresiasi Pelayanan KI dari Kemenkumham Jatim

“Bagaimana mungkin surat kuasa ditandatangani antara Pemohon dengan para kuasa hukum berjumlah 18 orang tersebut. Padahal dalam catatan kami selaku Termohon, tidak ada izin bezuk dari delapan belas orang kuasa hukum,” ujarnya.

Selain mempersoalkan keabsahan surat kuasa hukum Pemohon. Termohon juga menilai permohonan Praperadilan salah subjek hukum.

“Subjek yang semestinya diajukan sebagai Termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Cq, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” katanya.

“Bukan Jaksa Agung Republik Indonesia Qq. Kepala Tinggi Kejaksaan Tinggi Surabaya Qq. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” sambil menambahkan, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang daftar singkatan dan akronim Qq maupun Cq.

Pihak Kejari Gresik selaku Termohon juga menyampaikan jawaban atau tanggapan bahwa, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

Baca Juga:  Masyarakat Butuh Sehat Desak Dirut RSUD Suwandhie Surabaya Dicopot

Termohon berkesimpulan bahwa, semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah Tidak Benar.

Oleh karena itu, selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Praperadilan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut.

1. Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, karena bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan;
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Pihak Kejari Gresik memohon kepada hakim praperadilan agar dapat diterima dan mengabulkan keterangan/jawaban Termohon untuk seluruhnya.

Menyatakan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, tidak beralasan hukum; Menolak permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

Sementara itu, A Rachman salah satu kuasa hukum dari Pemohon menyoroti kata-kata Sesat yang disampaikan oleh Termohon.

“Sebagai penegak hukum yang terpelajar, seyogyanya Termohon tidak melontarkan kalimat yang demikian, yang justru menunjukkan rasa angkuh atau congkak dan tidak menghormati atau menghargai Pemohon sebagai sesama penegak hukum, Hakim, maupun sidang yang mulia ini,” ujarnya.

“Kata-kata yang demikian barangkali lebih tepat bilamana dilontarkan di dalam forum debat atau obrolan warung kopi, bukan di dalam forum sidang yang amat sangat terhomat,” tegas Rachman.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Pemohon menambahkan, apa yang disampaikan Termohon pada persidangan tersebut tidak masuk ke dalam substansi.

“Mempersoalkan hal-hal yang tidak penting, karena dia kesulitan untuk menanggapi permohonan kita. Itu pandangan dari kami,” jelas Dipa sambil menambahkan, pihaknya akan membuktikan pada persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi dan bukti. (roi)

Tag :A RachmanDesa RomooHukrimhukumJohanes DipaKejaksaan Negeri GresikPengadilan Negeri GresikPT Smeltingsalah tahansesat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025

Menkeu Tegang Pramono Absen Bahas GSW, Prabowo:Tenang Bu, DKI Nyumbang

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?