• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kejari Gresik Kalah Praperadilan atas Penahanan Pengacara Nurhasim

Reporter : Redaksi Senin, 21 Oktober 2024
Sidang praperadilan agenda Pembacaan Putusan perkara salah tahan di Gresik. (Foto : roi)
Sidang praperadilan agenda Pembacaan Putusan perkara salah tahan di Gresik. (Foto : roi)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024)

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Baca Juga:  Pemkot Batu Apresiasi Pelayanan KI dari Kemenkumham Jatim

Demikianlah diputuskan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Adhi Satria Nugroho, S.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gresik.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, salah satu kuasa hukum Pemohon menegaskan, putusan perkara ini menjadi koreksi bagi lembaga – lembaga penegak hukum khususnya dalam hal ini kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, serta kerugian negara harus nyata berdasarkan keterangan lembaga terkait yakni dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).

“Jadi, jangan sewenang-wenang meskipun punya kewenangan. Ini adalah koreksi, bukan masalah menang kalah. Inj masalah proses harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak sewenang-wenang.

“Pidana itu menyangkut harkat dan martabat orang, ini bukan hanya menyangkut diri tersangkanya saja, tapi iji masalah keluarganya, juga kerabatnya,” terang Dipa yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cabang Surabaya.

Baca Juga:  Salip Truk Trailer, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Surabaya

Sementara itu, Ketua Tim Pembelaan Pemohon Ustman Effendi menerangkan, dikutip dari pendapat ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H., M. H., yang menerangkan konsekuensi yuridis ketika penyidik memberikan sangkaan kepada seseorang dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka harus ada alat bukti lebih awal bahwa yang dipersangkakan ini menyangkut soal kerugian negara.

“Bahwa ada unsur-unsur penting atau inti (bestandelendelijk) yang harus dipenuhi dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor, yakni menimbulkan kerugian keuangan negara yang buktinya harus dimiliki penyidik, ” ujar Ustman.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport di Gresik

Ia menegaskan, penyidik harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur hal tersebut, tidak hanya mengacu kepada KUHP atau mengacu kepada UU Tipikor, penyidik harus mengacu UU lain.

“Karena penyidik tidak punya kewenangan untuk menentukan terjadi kerugian keuangan negara. Siapapun tidak boleh menentukan adanya kerugian keuangan negara kecuali yang ditentukan dalam UU, artinya yang bisa menetukan adanya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” jelasnya.

Sedangkan Aulia Rachman, salah satu kuasa hukum (Nurhasim) lainnya menambahkan, putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Gresik ini luar biasa.

“Alhamdulillah masih ada keadilan. Selain sesuai prosedur, penegakan hukum harus sesuai etika, juga harus saling menghormati. Jangan mentang-mentang punya kewenangan, lalu sewenang-wenang,” jelas Rachman yang juga pengurus Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya. (roi)

Tag :Aulia rachmanBidang pembelaan profesi peradi SurabayaGresikHukrimJohanes DipaKajari Gresik di PraperadilanKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanNurhasimPengadilan Negeri GresikPT Smelting
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025

Menkeu Tegang Pramono Absen Bahas GSW, Prabowo:Tenang Bu, DKI Nyumbang

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?