Banyuwangi – Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 4 orang tersangka yang berinisial SE, JH, AFA dan MIE dan menggagalkan peredaran narkotika seberat 1 kilogram lebih.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan awalnya kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial AFA dan MIE di wilayah kecamatan Srono yang berperan sebagai pengedar. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamakan 9 paket sabu sabu.
“Hasil pengembangan dari kedua tersangka, berikutnya kita menangkap pelaku lain berinisial SE dan JH yang merupakan pemasok barang haram tersebut,” ujarnya, pada Senin (21/10).
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan narkotika yang disembuyikan di plafon rumah dan di dalam mobil, dengan total barang bukti seberat 1 kilogram lebih. Barang haram tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket sebanyak 12 paket.
Tak berhenti sampai disitu, kepolisian Banyuwangi juga terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata barang tersebut dipasok dari Surabaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) jaringan Madura.
“Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU No 35 TH 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambahnya.
Kapolresta Kombes Rama menegaskan, sebagai Kapolresta Banyuwangi yang baru, dirinya berkomitmen, tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di Banyuwangi, sebab bagi mereka yang terbukti, akan dilakukan tindakan tegas, bahkan jika yang melakukan hal tersebut oknum anggota kepolisian sekalipun.(irham)