Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hari ini agendanya mendengarkan kesaksian 22 staf BPPD.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 22 staf BPPD Sidoarjo. Mereka secara bergantian menjawab pertanyaaan dari JPU, hakim, serta terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati
Kemudian, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.
Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.
Para saksi secara umum mengiyakan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode 3 bulanan.
Saksi Hermadi Listiawan mengaki tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
“Detail untuk pribadi saya enggak tahu
Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan,” katanya menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Sintya Nur Afrianti mengatakan uang tersebut dipakai untuk kegiatan makan-makan.
“Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD,” ujar saksi Sintya Nur Afrianti.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam persidangan mengajukan pertanyaan untuk para saksi.
“Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu,” tanya Mustof. Para saksi pun menjawab “tidak pernah.”
Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Gus Muhdlor untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi
“Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “tidak pernah,”
Dala perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.
Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.
Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut. (roi)