• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya merespon atas penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Nurhasim atas dugaan penyelahgunaan dana bantuan CSR dari PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Kami belum menerima permohonan kuasa hukum dari Pak Nurhasim terkait terbitnya sprindik baru dari Kejari Gresik. Sesuai prosedur DPC Peradi Surabaya, yang bersangkutan (Nurhasim) mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPC. Setelah itu, kami akan rapat dan mempelajari sprindik baru dari kejari,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, secara pribadi dirinya menilai sprindik baru yang dikeluarkan penyidik Kejari Gresik dinilai tidak menghormati putusan Praperadilan yang diputuskan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport di Gresik

“Kalau sprindik baru dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober, padahal putusan Praperadilan tanggal 21 Oktober, maka Kejari Gresik tidak menghormati putusan Praperadilan. Menurut saya ini ada upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Praperadilan,” kata Dipa.

Ia menerangkan, putusan Praperadilan diantaranya Memerintahkan Termohon (Kejari Gresik) untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon (Nurhasim).

“Kalau pihak Kejari Gresik mau menangani perkara ini, seharusnya mulai dari awal dan menjalaninya sesuai prosedur. Bukan langsung tiba-tiba mengeluarkan Sprindik baru. Jangan membabibuta, jangan mencari-cari kesalahan, jangan sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Siap Maju Ketua IKADIN Surabaya, Ini Program yang Diusung BUMI

“Putusan Praperadilan itu harusnya menjadi bahan koreksi dan evaluasi dari kejaksaan. Jangan gegabah dan menggebu-gebu dengan mengeluarkan sprindik baru di hari yang sama dengan putusan Praperadilan,” jelas Dipa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  Irjen Pol Nico Jabat Sekjen, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Jatim

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Gresik di hari yang sama dengan dibacakan putusan Praperadilan, langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin. (roi)

Tag :GresikHukrimJohanes Dipakasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanKetua DPC peradi Surabaya HariyantoNurhasim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?