Malang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik.
Acara yang digelar di Hotel Grand Mercure, Malang pada Rabu (23/10/2024) itu dihadiri Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari hingga Kepala UPT Pemasyarakatan jajaran se Jatim.
Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto mengatakan, Jawa Timur dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.
“Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan,” kata Haris.
Ia menerangkan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.
“Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” terangnya.
Layanan pengajuan grasi via elektronik ini dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi.
“Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” ujar Haris.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.
“Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik,” jelas Heni Yuwono. (roi)