Banyuwangi – DPRD Banyuwangi bersama eksekutif sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS APBD) tahun 2025 pada Jumat (25/10).
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Ruliono dalam laporan akhir pembahasan anggaran KUA PPAS APBD tahun 2025 menyampaikan, kemandirian fiskal kabupaten Banyuwangi pada level yang rendah. Sebab kemampuan keuangan daerah berada dibawah 25 persen.
“Artinya ketergantungan terhadap bantuan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi sangat tinggi,” ujar Ruliono.
Sebab itu badan anggaran sepakat, kebijakan umum APBD Banyuwangi tahun 2025 diorientasikan untuk merespon dinamika perekonomian yang ada.
Menurut Ruliono, sejumlah langkah startegis yang perlu dilakukan pemerintah daerah Banyuwangi yakni memaksimalkan sejumlah aset yang memiliki potensi sebagai sumber pendapatan, memaksimalkan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi sehingga lebih mudah, serta memperluas jangkauan layanan pembayaran.
“Selain itu langkah lainnya yakni mengenakan retribusi terhadap usaha jaringan wifi dan pajak retribusi bahan galian non logam. Yang tak kalah penting yakni pendirian BUMD berbagai bidang usaha, seperti usaha jasa bidang kelautan seperti penyebrangan, usaha SPBU, air minum kemasan, maupun inovasi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu untuk mencapai target prioritas pembangunan di tahun 2025, rancangan postur APBD tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah sebesar 3,4 triliun. Jumlah tersebut naik 6 persen atau 196 miliar jika dibanding APBD tahun 2024. Dimana APBD tahun 2024 sebesar 3,2 triliun.
Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 665 miliar, pendapatan transfer daerah diproyeksikan 2,7 triliun, sedangkan lain – lain pendapatan yang sah sebesar diproyeksikan 51,3 miliar. Sementara itu untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar 3,3 triliun, sedangkan pembiayaan sebesar 66,5 miliar.
Sementara itu Plt Bupati Banyuwangi Sugirah menyampaikan, APBD tahun 2025 dirancang sebagai antisipasi terhadap tantangan eksternal yang cukup berat. Selain itu juga sebagai antisipasi terhadap potensi permasalah perekonomian yang akan terjadi.
“Kebijakan umum belanja daerah tahun anggaran 2025 tersebut, diarahkan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas sejumlah program kesejehateraan masyarakat,” pungkasnya.(irham)