• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Surabaya, Kakanwil: Sesuai SOP

Reporter : Redaksi Minggu, 27 Oktober 2024
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
SHARE

Surabaya – Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) dan dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono menegaskan, Ronald Tannur tidak diperlakukan istimewa alias diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku. Perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono, Minggu (27/10/2024).

Terdakwa Ronald Tannur diantar oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa ke Rutan Kelas I Surabaya, pada Minggu (27/10/2024). Rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid Laporkan Kasus Pagar Laut ke Presiden Prabowo 

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” jelas Heni Yuwono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pasca vonis bebas dibatalkan, Ronald Tannur ditangkap di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya pada Minggu tadi sekitar pukul 14.40 Wib.

MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Baca Juga:  Malam-Malam Disisir Wali Kota Eri: Bukan Mengekang, Tapi Bentuk Cinta

Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi, memvonis terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tanur menjadi lima tahun penjara. (roi)

Tag :Dini Sera Afriantihakim suapHukrimkakanwil Kemenkumham Heni YuwonoKejaksaan Agungkejaksaan negeri surabayaNasionalPengadilan Negeri Surabayaperumahan Victoria RegencyRonald Tannur dihukum lima tahunrutan kelas i surabayaSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Suara Lirih Paguyuban Sound System Jombang Tanggapi Fatwa MUI Jatim
Sabtu, 26 Juli 2025
Trayek Baru Tak Boleh Matikan Transportasi Eksisting Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
Bukan Cuma Dukung,MUI Juga Koreksi Aturan Negara yang Tak Sesuai Agama
Sabtu, 26 Juli 2025
Angka PHK Melonjak 32% di Indonesia: Ini Provinsi Paling Terdampak
Sabtu, 26 Juli 2025
Spesial! Ramalan Zodiak Cintamu Hari Ini: Pasanganmu Butuh Ini
Sabtu, 26 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Suara Lirih Paguyuban Sound System Jombang Tanggapi Fatwa MUI Jatim

Trayek Baru Tak Boleh Matikan Transportasi Eksisting Surabaya

Bukan Cuma Dukung,MUI Juga Koreksi Aturan Negara yang Tak Sesuai Agama

Angka PHK Melonjak 32% di Indonesia: Ini Provinsi Paling Terdampak

Spesial! Ramalan Zodiak Cintamu Hari Ini: Pasanganmu Butuh Ini

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Sambut HUT ke-80 RI: Khofifah-Emil Ikuti Peluncuran Logo Baru

Kamis, 24 Juli 2025
Prof. Dr. M. Afif Hasbullah

Prof. Afif Tanggapi Keprihatinan Presiden soal “Serakahnomics”

Kamis, 24 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025

Tom Lembong Banding: Ada 5 Kejanggalan Putusan Hakim Sebut Kuasa Hukum

Senin, 21 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?