Surabaya – Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) dan dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono menegaskan, Ronald Tannur tidak diperlakukan istimewa alias diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku. Perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono, Minggu (27/10/2024).
Terdakwa Ronald Tannur diantar oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa ke Rutan Kelas I Surabaya, pada Minggu (27/10/2024). Rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” jelas Heni Yuwono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pasca vonis bebas dibatalkan, Ronald Tannur ditangkap di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya pada Minggu tadi sekitar pukul 14.40 Wib.
MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi, memvonis terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tanur menjadi lima tahun penjara. (roi)