• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Surabaya, Kakanwil: Sesuai SOP

Reporter : Redaksi Minggu, 27 Oktober 2024
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
SHARE

Surabaya – Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tannur (31) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) dan dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono menegaskan, Ronald Tannur tidak diperlakukan istimewa alias diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku. Perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono, Minggu (27/10/2024).

Terdakwa Ronald Tannur diantar oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa ke Rutan Kelas I Surabaya, pada Minggu (27/10/2024). Rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:  Ratusan massa Demo Kantor PT Wonokoyo Jaya Surabaya, Tolak PHK Sepihak

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” jelas Heni Yuwono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pasca vonis bebas dibatalkan, Ronald Tannur ditangkap di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya pada Minggu tadi sekitar pukul 14.40 Wib.

MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Baca Juga:  HUT ke 79 PWI dengan Jalan Sehat Bersama Wartawan di Surabaya

Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi, memvonis terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Gregorius Ronald Tanur menjadi lima tahun penjara. (roi)

Tag :Dini Sera Afriantihakim suapHukrimkakanwil Kemenkumham Heni YuwonoKejaksaan Agungkejaksaan negeri surabayaNasionalPengadilan Negeri Surabayaperumahan Victoria RegencyRonald Tannur dihukum lima tahunrutan kelas i surabayaSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

KONI Surabaya Siap Pertahankan Takhta Juara Umum Porprov Jatim 2025

Jumat, 13 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?