Jakarta – Kejaksaan Agung menetapakan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pria yang biasa disapa Tom Lembong pun berkata atas perkara yang dialaminya.
“Saya menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ,” ujar Tom Lembong saat digiring menuju ke mobil tahanan, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembagan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 sebagai tersangka.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” kata Qohar.
Abdul Qohar menerangkan, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Selain itu kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.
Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang (Tom Lembong dan Charles Sitorus) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Qohar. (roi)