• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kata Tom Lembong

Reporter : Redaksi Selasa, 29 Oktober 2024
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Foto: yt Kejaksaan RI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Foto: yt Kejaksaan RI)
SHARE

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapakan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pria yang biasa disapa Tom Lembong pun berkata atas perkara yang dialaminya.

“Saya menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ,” ujar Tom Lembong saat digiring menuju ke mobil tahanan, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Kemitraan Indonesia-AS

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembagan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 sebagai tersangka.

“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” kata Qohar.

Abdul Qohar menerangkan, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Selain itu kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.

Baca Juga:  Emperor Spa Surabaya Kebakaran, Terapis dan Pengunjung Berhamburan

Impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Baca Juga:  Bendahara Umum Partai Demokrat Meninggal Dunia, Ini Kesan Khofifah

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang (Tom Lembong dan Charles Sitorus) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Qohar. (roi)

 

Tag :Charles Sitorus tersangkaDirektur Penyidikan jampidsus Abdul QoharHukrimKejaksaan AgungMenteri Perdagangan 2015-2016NasionalPerusahaan Perdagangan IndonesiaPT APPT ppiTom Lembong tersangka
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pesan Porprov Jatim di Balik Kirab Obor Api Tak Kunjung Padam Madura
Senin, 23 Juni 2025
Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran
Senin, 23 Juni 2025
Desak RUU Koperasi Baru, Wamenkop: Bongkar 22 Aturan Lama Penghambat
Senin, 23 Juni 2025
Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Mitra Strategis Koperasi Merah Putih
Senin, 23 Juni 2025
Khofifah Cuti ke China Saat Dipanggil KPK, Kok Bisa?
Minggu, 22 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pesan Porprov Jatim di Balik Kirab Obor Api Tak Kunjung Padam Madura

Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran

Desak RUU Koperasi Baru, Wamenkop: Bongkar 22 Aturan Lama Penghambat

Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Mitra Strategis Koperasi Merah Putih

Khofifah Cuti ke China Saat Dipanggil KPK, Kok Bisa?

Berita Menarik Lainnya:

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Surabaya, Segini Nilainya

Minggu, 22 Juni 2025

Prabowo Sukses Kantongi Dukungan Rusia & Tetap Berpolitik Bebas Aktif

Minggu, 22 Juni 2025

PCNU Lamongan, Gereja& RSUD Bersatu Bantu Korban Banjir Bengawan Njero

Minggu, 22 Juni 2025
Tri Kumala Dewi mengeluhkan selama ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya untuk memenangkan perkara, tapi kalah dan rumahnya di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya telah dieksekusi. (Foto : screenshot video)

Rumah Dieksekusi, Tri Kumala Keluhkan Setor Ratusan Juta ke Pengacara

Minggu, 22 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?