• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

KY Dukung Langkah Tegas Jaksa Agung Penegakan Hukum OTT Hakim PN Sby

Reporter : Redaksi Rabu, 30 Oktober 2024
Mukti Fajar Nur Dewata Juru Bicara Komisi Yudisial-KY (Foto: dok.kyjtm/aro) 
SHARE

Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung dalam menegakkan hukum atas dugaan korupsi suap (gratifikasi) yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.

“KY mendukung langkah Jaksa Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap. Hal ini tentu saja lebih merugikan kehormatan dan harkat dan martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar yang terlapor dirujuk ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” jelas Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca Juga:  Ketua MA : Hasil Rekruitmen Calon Hakim Dari KY Sudah Yang Terbaik

Mukti Fajar menjelaskan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum terlaksana karena usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari MA karena MA masih menunggu putusan kasasi atas perkara terdakwa GRT. MKH merupakan wadah pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Acara OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses terminasi,” tegas Mukti Fajar.

Baca Juga:  Eksekusi Rumah Jl. Dr.Soetomo 55 Tak Boleh Kalah Lagi oleh Aksi Preman

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan yang diperlukan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya. (aro)

Tag :hukumKomisi YudisialKorupsiKYOTTPN SurabayaTiga Hakim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

KONI Surabaya Siap Pertahankan Takhta Juara Umum Porprov Jatim 2025

Jumat, 13 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?