Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung dalam menegakkan hukum atas dugaan korupsi suap (gratifikasi) yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.
“KY mendukung langkah Jaksa Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap. Hal ini tentu saja lebih merugikan kehormatan dan harkat dan martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar yang terlapor dirujuk ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” jelas Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti Fajar menjelaskan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum terlaksana karena usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari MA karena MA masih menunggu putusan kasasi atas perkara terdakwa GRT. MKH merupakan wadah pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian.
“Acara OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses terminasi,” tegas Mukti Fajar.
Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan yang diperlukan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya. (aro)