Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi dipersidangan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Namun saksi tersebut dinilai tidak terkait langsung perkara mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/11/2024).K
“Kami meragukan konsistensi keterangannya,” kata Mustofa usai persidangan.
Puluhan saksi yang dihadirkan JPU adalah sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD yang mengaku honornya dipotong untuk kepentingan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Sebanyak 26 saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo diperiksa di persidangan. Mereka diperiksa JPU dan hakim seputar pemotongan insentif tersebut. Sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya. Bahkan dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak.
“Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar,” ujar Mustofa.
Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan 2 kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang menyiapkan hanya 2 saksi.
“Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita hadirkan. Sementara masih 2. Saksi ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” terangnya.
Dia belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa, yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (roi)