Jakarta – Jampidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terhadap suap pada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam kewenangan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur pada waktu yang lalu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Jumpa pers tersebut juga dihadiri Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Gohar dan pejabat Kejagung lainnya.
“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” tambah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar.
Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya.
Sedangkan ibunya, Meirizka Widjaja usai menjalani pemeriksaan penyidik kejagung di ruangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (4/11/2024) malam, juga menyusul Ronald Tannur ke Rutan Kelas I Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara pidana umum Ronald Tannur.
Terpidana Meirizka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, karena melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)