Jakarta – Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar untuk ‘membeli’ putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya terbebas dari hukuman atas perkara pidana pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujar Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Ri saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan pejabat kejagung lainnya di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Qohar membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. Awalnya, Meirizka Widjaja (MW) ibu dari tersangka pembunuhan, Ronald Tannur menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk memintanya menjadi penasehat hukum Ronald Tannur.
“Kita ketahui bahwa ibunya Ronald Tannur berteman akrab dengan LR, karena anak LR dan anak MW pernah satu sekolahan. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya.
Pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan tersangka MW di cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan perisitiwa yang dialami oleh Ronald Tannur.
Pertemuan tersebut berlanjut pada 6 Oktober 2023. Ibu Ronald Tannur bertemu Lisa Rahmat di kantornya Lisa Rahmat.
Kemudian pengacara Lisa Rahmat meminta tolong kepada Zarof Ricar-pensiunan pejabat di Mahkamah Agung pada tahun 2022 dan pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Lisa Rahmat meminta tolong kepada Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tuturnya.
Lisa bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur pengurusannya berasal dari ibunya Ronald Tannur.
“Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” terangnya.
Di dalam setiap pemindahan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR menyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang majelis hakim
“Selama perkara Ronald Tannur berproses di Surabaya, tersangak MW menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” katanya.
“Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 M. Sehingga total Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR diberikan kepada Majelis Hakim,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)