Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi atas dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).
“Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021 – 2022,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada media, Rabu (6/11).
Budi menyampaikan pemeriksaan telah dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK tengah melakukan pemerincian hal substansi pemeriksaan kepada Kusnadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KND Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024,” kata nya.
Dalam proses pemeriksaa, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dari Kusnadi di Jawa Timur. Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik.
“Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10).
Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menyampaikan, ada empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(aro)