Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan pelaku kasus penodongan pistol terhadap juru parkir di Banyuwangi sebagai tersangka. Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, saat menggelar pres rilis menjelaskan, senjata yang dimiliki pelaku berinisial MMA (36) didapatkan secara resmi atau legal dan senjata tersebut merupakan jenis senjata bela diri.
Namun karena pelaku melakukan pengancaman dan menodongkan pistol terhadap juru parkir di wilayah sekitaran minimarket setempat yang saat itu mengalami macet, maka pelaku diproses secara hukum.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombespol Rama Samtama Putra pada Senin (11/11).
Kombespol Rama menjelaskan, aksi koboi yang dilakukan tersangka bernisial MMA tersebut sempat viral dan membuat gaduh Banyuwangi.
Kepolisian Banyuwangi telah melakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor, pelapor dan sejumlah saksi ahli. Selain itu juga dilengkapi dengan bukti rekaman cctv yang memperkuat bahwa yang menggunakan mobil dan menodongkan pistol terhadap jukir disertai dengan ancaman tersebut yakni tersangka MMA.
“Atas perbuatannya pelaku warga taman baru yang berusia 36 tahun ini diancam pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara”, tambahnya.
BB yang diamankan kepolisian diantaranya rekaman cctv, senjata yang digunakan pelaku, serta mobil sedan BMW dengan nopol P 44 PII yang yang belakangan diketahui ternyata warnanya tak sesuai dengan surat – surat yang ada.
Sebelumnya di Banyuwangi beberapa waktu lalu viral adanya aksi koboi yang dilakukan oleh seseorang yang mengendarai mobl BMW berwarna pink dengan nopol P 44 PII yang meodongkan pistol terhadap jukir. Pengancaman dengan menggunakan pistol tersebut dilakukan pelaku yang merasa tidak sabar mobilnya terjebak macet saat jukir mengatur lalu lintas di sekitaran minimarket setempat karena adanya kendaraan box. (irham)