Perusahaan Raksasa minyak Shell telah memenangkan kasus penting di pengadilan Belanda, dengan membatalkan putusan sebelumnya yang mengharuskan perusahaan tersebut mengurangi emisi karbonnya sebesar 45%.
Pengadilan Den Haag Belanda mengatakan pihaknya tidak dapat membuktikan bahwa Shell tidak memiliki ‘standar kepedulian sosial’ untuk mengurangi emisinya sebesar 45%, meskipun mereka setuju bahwa perusahaan memiliki kewajiban kepada warga negara untuk membatasi emisi.
Tiga tahun lalu, pengadilan di Den Haag mendukung kasus tuntutan kelompok lingkungan dan 17.000 warga negara Belanda yang mengharuskan Shell mengurangi emisi CO2 secara signifikan, sejalan dengan perjanjian iklim Paris. Keputusan itu muncul saat perundingan iklim yang melibatkan sekitar 200 negara yang berlangsung di Azerbaijan.
Shell mengatakan pihaknya senang dengan keputusan pengadilan, tetapi Kelompok Hijau Belanda mengatakan putusan itu merupakan kemunduran sekaligus pukulan bagi mereka.
Kelompok Lingkungan sekarang dapat mengajukan kasusnya terhadap Shell ke Mahkamah Agung, akan tetapi putusan akhir mungkin baru akan digelat beberapa tahun lagi.
Donald Pols dari kelompok tersebut mengatakan hal ini belum berakhir. Kami tetap akan berjuang keras.
“Ini maraton, bukan lari cepat dan perlombaan belum berakhir”.
Saat itu, putusan tahun 2021 menandai pertama kalinya pengadilan memerintahkan perusahaan swasta untuk menyelaraskan kegiatannya dengan perjanjian iklim Paris, yang berarti bahwa tidak cukup bagi perusahaan untuk sekadar mematuhi hukum, perusahaan juga harus mematuhi kebijakan iklim global.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, hampir 200 negara sepakat untuk menjaga suhu global ‘jauh di bawah’ 2C di atas tingkat pra-industri.
Hakim pengadilan mengatakan bahwa perusahaan seperti Shell berkewajiban untuk berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim berdasarkan hak asasi manusia atas perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya.
Namun, pengadilan mengatakan Shell sudah berupaya mengurangi emisinya dan pengadilan tidak dapat menentukan apakah mereka harus melakukan pengurangan sebesar 45% atau berapa persen lagi, karena saat ini belum ada kesepakatan yang diterima dalam ilmu iklim mengenai jumlah yang diperlukan.
Shell berpendapat bahwa mereka telah mengambil langkah serius untuk mengurangi emisi. Mereka mengeluhkan bahwa putusan awal tidak adil karena hanya menunjuk satu perusahaan untuk masalah global, dan mengatakan tidak realistis untuk mencoba meminta pertanggungjawaban Shell atas pilihan pelanggannya.
Shell mengatakan jika orang menganggap kemajuan terlalu lambat dalam mengurangi emisi maka mereka harus melobi pemerintah daripada Shell untuk mengubah kebijakan dan mewujudkan transisi hijau.
Perusahaan minyak itu mengatakan tujuannya adalah untuk mengurangi intensitas karbon dari produk yang dijualnya sebesar 15-20% pada tahun 2030 dari dasar tahun 2016. Shell juga bertujuan untuk menjadi perusahaan dengan emisi ‘nol bersih’ pada tahun 2050.
Kelompok Hijau Belanda berpendapat bahwa ada konsensus internasional bahwa hak asasi manusia menawarkan perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya dan bahwa perusahaan harus menghormati hak asasi manusia.
Ajuan Banding perusahaan Shell yang berhasil dapat memiliki implikasi luas terhadap tanggung jawab iklim perusahaan. Sejumlah kelompok lingkungan di seluruh dunia kini mencoba memaksa perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi perjanjian melalui pengadilan.
(aro)