• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Shell Menang Gugatan, Kelompok Hijau Kalah di Pengadilan Belanda

Reporter : Redaksi Kamis, 14 November 2024
Keputusan Pengadilan di Belanda yang menguntungkan Perusahaan Shell merupakan pukulan bagi aktivis lingkungan termasuk kelompok hijau (Foto: dok.bbcworld)
SHARE

Perusahaan Raksasa minyak Shell telah memenangkan kasus penting di pengadilan Belanda, dengan membatalkan putusan sebelumnya yang mengharuskan perusahaan tersebut mengurangi emisi karbonnya sebesar 45%.

Pengadilan Den Haag Belanda mengatakan pihaknya tidak dapat membuktikan bahwa Shell tidak memiliki ‘standar kepedulian sosial’ untuk mengurangi emisinya sebesar 45%, meskipun mereka setuju bahwa perusahaan memiliki kewajiban kepada warga negara untuk membatasi emisi.

Tiga tahun lalu, pengadilan di Den Haag mendukung kasus tuntutan kelompok lingkungan dan 17.000 warga negara Belanda yang mengharuskan Shell mengurangi emisi CO2 secara signifikan, sejalan dengan perjanjian iklim Paris. Keputusan itu muncul saat perundingan iklim yang melibatkan sekitar 200 negara yang berlangsung di Azerbaijan.

Shell mengatakan pihaknya senang dengan keputusan pengadilan, tetapi Kelompok Hijau Belanda mengatakan putusan itu merupakan kemunduran sekaligus pukulan bagi mereka.

Baca Juga:  PLN NP Pelopor Pembangkit Listrik Pertama Masuk Bursa Karbon Nasional

Kelompok Lingkungan sekarang dapat mengajukan kasusnya terhadap Shell ke Mahkamah Agung, akan tetapi putusan akhir mungkin baru akan digelat beberapa tahun lagi.

Donald Pols dari kelompok tersebut mengatakan hal ini belum berakhir. Kami tetap akan berjuang keras.

“Ini maraton, bukan lari cepat dan perlombaan belum berakhir”.

Saat itu, putusan tahun 2021 menandai pertama kalinya pengadilan memerintahkan perusahaan swasta untuk menyelaraskan kegiatannya dengan perjanjian iklim Paris, yang berarti bahwa tidak cukup bagi perusahaan untuk sekadar mematuhi hukum, perusahaan juga harus mematuhi kebijakan iklim global.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, hampir 200 negara sepakat untuk menjaga suhu global ‘jauh di bawah’ 2C di atas tingkat pra-industri.

Baca Juga:  PLN NP Pelopor Pembangkit Listrik Pertama Masuk Bursa Karbon Nasional

Hakim pengadilan mengatakan bahwa perusahaan seperti Shell berkewajiban untuk berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim berdasarkan hak asasi manusia atas perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya.

Namun, pengadilan mengatakan Shell sudah berupaya mengurangi emisinya dan pengadilan tidak dapat menentukan apakah mereka harus melakukan pengurangan sebesar 45% atau berapa persen lagi, karena saat ini belum ada kesepakatan yang diterima dalam ilmu iklim mengenai jumlah yang diperlukan.

Shell berpendapat bahwa mereka telah mengambil langkah serius untuk mengurangi emisi. Mereka mengeluhkan bahwa putusan awal tidak adil karena hanya menunjuk satu perusahaan untuk masalah global, dan mengatakan tidak realistis untuk mencoba meminta pertanggungjawaban Shell atas pilihan pelanggannya.

Shell mengatakan jika orang menganggap kemajuan terlalu lambat dalam mengurangi emisi maka mereka harus melobi pemerintah daripada Shell untuk mengubah kebijakan dan mewujudkan transisi hijau.

Baca Juga:  PLN NP Pelopor Pembangkit Listrik Pertama Masuk Bursa Karbon Nasional

Perusahaan minyak itu mengatakan tujuannya adalah untuk mengurangi intensitas karbon dari produk yang dijualnya sebesar 15-20% pada tahun 2030 dari dasar tahun 2016. Shell juga bertujuan untuk menjadi perusahaan dengan emisi ‘nol bersih’ pada tahun 2050.

Kelompok Hijau Belanda berpendapat bahwa ada konsensus internasional bahwa hak asasi manusia menawarkan perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya dan bahwa perusahaan harus menghormati hak asasi manusia.

Ajuan Banding perusahaan Shell yang berhasil dapat memiliki implikasi luas terhadap tanggung jawab iklim perusahaan. Sejumlah kelompok lingkungan di seluruh dunia kini mencoba memaksa perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi perjanjian melalui pengadilan.

(aro)

Tag :Emisi karbonKelompok hijauKelompok lingkunganPengadilan internasionalPerusahaan minyak shell
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?