Surabaya – Sebanyak 48 narapidana kategori high risk dari 7 lapas di Jatim dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas.
Pelaksanaan pemindahan 48 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dilakukan tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 Wib Kamis (14/11/2024) dini hari.
Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari.
Heri mengatakan pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.
“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba sebanyak 43 orang,” kata Heri.
Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.
“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.
Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing mengirimkan enam narapidana.
Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang ada satu narapidana yang ikut dalam rombongan.
Dengan dipindahkan 48 WBP ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diharapkan mereka bisa lebih terkontrol dalam pengawasan.
“Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” ujar Heni.
Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.
Heni menerangkan, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.
“Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi mereka selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan,” ungkapnya.
“Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security,” jelas Heni. (roi)