Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyiapkan 134 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) Tahun 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.
134 TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga yang berhalangan untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan mencoblos di TPS reguler, seperti warga binaan di rumah tahanan, santri di pondok pesantren, penghuni panti jompo, dan warga di lembaga sosial lainnya.
“Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan warga yang berhalangan dapat dengan mudah mencoblos dan memberikan suaranya. Dan kami ingin memastikan semua warga Jawa Timur dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau TPS reguler,” ujar Eka Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jawa Timur, Senin (25/11/2014).
TPS khusus akan ditempatkan di berbagai lokasi, termasuk rumah tahanan bagi warga Jawa Timur yang sedang menjalani hukuman, pondok pesantren bagi santri yang tidak bisa pulang, serta panti jompo dan lembaga sosial lainnya.
“Penempatan TPS khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan maksimal, serta menekan angka golput dalam Pilkada Jawa Timur,” katanya.
Qoriawan menambahkan, warga Jawa Timur yang ingin mencoblos di TPS khusus harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Warga yang ingin mencoblos di TPS khusus wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya surat pindah pemilihan,” terangnya.
Pada Pilgub Jatim Tahun 2024 terdapat 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jawa Timur. Sedangkan jumlah TPS yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Jatim sebanyak 60.751 TPS.
“Kami berharap semua warga Jawa Timur dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang,” jelas Qoriawan. (roi)