Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Muhammad Tio Aliansyah.
Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Keputusan tersebut juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis Heddy.
Sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim pada Kamis (10/10/2024).
Agil yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Kota Surabaya itu diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Surabaya pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH. (jrs)