Surabaya – Pemungutan Suara Ulang (PSU) disebabkan adanya bukti ketidakabsahan dan kecurangan saat melakukan pencoblosan. Deretan daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur akan dilakukan pencoblosan ulang.
Pulau Madura
Di Sampang, Bawaslu Sampang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Sampang. Dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan yakni mencoblos lebih dari satu kali serta terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih (anak-anak).
Ketua Bawaslu Sampang Mursidi Alisyahbana mengungkapkan laporan indikasi kecurangan ini disampaikan Panwascam pada Kamis (28/11). Laporan itu ditindaklanjuti untuk pendampingan klarifikasi pada Jumat (29/11) dengan melibatkan Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS.
“Kami rekomendasikan PSU di TPS 03 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, serta TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung,” Kata Mursidi, Sabtu (30/11/2024).
Di Sumenep, Bawaslu Sumenep merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU di TPS 04, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Pelaksanaan PSU akan diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumenep dalam waktu dekat.
Menurut KPU, berdasarkan laporan yang sudah masuk, ada salah satu pemilih datang ke TPS 04 Batu Ampar membawa beberapa undangan. Kemudian pemilih tersebut mencoblos sebanyak tujuh kali di satu TPS tersebut.
Di Bangkalan, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan akan melakukan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.
Lokasi yang bakal PSU yakni di TPS 003 Desa Tlagah, lalu TPS 007 Desa Banjar Kecamatan Galis dan TPS 006 Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
“Pasca-pencoblosan ada beberapa laporan dari pengawas TPS, panwas desa dan panwascam. Dari laporan itu kami inventarisir dan klarifikasi, hasilnya ada 3 TPS yang kami rekom untuk melakukan PSU dan 2 TPS melakukan HU,” jelas Mustain, Kamis (28/11)
Kabupaten Bondowoso
Bawaslu dan KPU Bondowoso menyampaikan satu TPS di Bondowoso akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang.
PSU itu akan dilakukan setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
“Kami, Bawaslu, memang mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pelanggaran di Desa Kasemek, Tenggarang,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin, Kamis (28/11).
(aro)