Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkap dan mengamankan keramik impor ilegal asal Cina senilai sekitar Rp 9,8 miliar rupiah.
Keramik impor dari China itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dilengkapi sertifikat SNI itu dibongkar di gudang di Jalan Demak Timur 12 Nomor 152 D, Surabaya.
Keramik impor ilegal dari China yang diamankan tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kemendag terdiri dari dua jenis, yaitu tableware senilai Rp 4,5 miliar dan keramik lantai senilai Rp 5 miliar. Pengungkapan ini berhasil menekan potensi kerugian negara hingga 9,8 miliar rupiah.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengapresiasi kerja keras Satgas gabungan dari kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus keramik ilegal dari China.
“Keramik ini tidak memiliki izin impor, NIB, dan laporan supplier. Padahal, ketentuan harus dipenuhi dan barang impor harus memenuhi standar,” tegas Mendag Budi Santoso.
Mendag menedgaskan, pengungkapan keramik impor tersebut adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberantas barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Pengungkapan ini juga merupakan bentuk dukungan kolaborasi antar institusi, sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas barang-barang yang melanggar ketentuan ekspor impor,” tegas Mendag Budi Santoso. (jrs)