Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas melantik Haris Sukamto sebagai Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto.
Selain itu, dua pejabat juga dilantik yaitu Raden Fadjar Wijanarko sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Titik Setiawati sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu (4/11/2024).
Pelantikan tersebut merupakan pasca pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian, dan pelantikan para pejabat untuk memperkuat kapasitas dan kualitas kinerja organisasi di masing-masing kementerian.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemisahan Kementerian saat ini telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan.
“Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi. Tentu saja, perubahan ini Pelantikan ini bukan hanya bagian dari proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam babak baru pasca pemisahan menjadi 3 (tiga)
Kementerian,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Pemisahan Kementerian saat ini, lanjutnya, telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan. Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi.
“Tentu saja, perubahan ini membawa tantangan dan kompleksitas, namun dengan semangat kebersamaan
dan profesionalisme yang tinggi, saya yakin kita semua akan mampu melewati tahap-tahap krusial tersebut dan menjadikan Kementerian Hukum semakin baik dalam menjalankan fungsinya,” urainya.
Bagi para Kepala kantor wilayah, Menteri Hukum berpesan bahwa sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah sangatlah krusial karena merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Pimpin team di wilayah dengan baik, layani masyarakat, kawal
implementasi kebijakan nasional agar dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah,” tandasnya.
Bagi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.
“Anda harus memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, dan menjaga agar supremasi hukum tetap sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Sementara bagi Kepala Divisi Peraturan Per Undang-Undangan dan Pembinaan Hukum, memiliki tugas sangat vital dalam menyusun dan memfasilitasi harmonisasi regulasi yang tepat dan relevan.
“Saudara harus memastikan bahwa setiap regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (jrs)