• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Tiga Anggota Gangster Aniaya Warga Dibekuk Polres Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 4 Desember 2024
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: pray)
SHARE

Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk 3 orang anggota Gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos) gegara melakukan tindakan kekerasan terhadap MG (18) Tahun warga asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan Ketiga orang anggota Gangster yakni, berinisial HY (18) Tahun, VM (24) Tahun dan RDA (17) Tahun.

“Setelah kami selidiki ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,” kata AKP Margono kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:  Polres Jombang Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Balita, Diduga Diracuni

Menurut AKP Margono Suhendra kejadian bermula saat ketiganya pada (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB tengah melakukan perjalanan malam dengan atraksi menggesekkan standar le aspal, lantas ada teguran dari korban yang saat itu berada di Warung Kopi (Warkop).

“Karena tidak terima, kemudian para pelaku berhenti dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam Gangster Batandos itu dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Baca Juga:  Kapolres Jombang Lantik Kapolsek dan 2 Kasat

“Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(pray)

Tag :GangsterPolres JombangSatreskrim Polres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Oleh-Oleh Haji Bukan Sekadar Kurma & Air Zamzam, Tapi Pelajaran Sanad
Rabu, 18 Juni 2025
Perkuat Jurnalis Hadapi Hoax Digital, PWI Jatim Gelar Kegiatan Edukasi
Rabu, 18 Juni 2025
Ribuan bonek sangat antusias merayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Kota Surabaya. (Foto-foto : jero)
Foto : Antusias Bonek Rayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Surabaya
Rabu, 18 Juni 2025
Ribuan Bonek tumplek blek di pusat kota dalam rangka memperingati Anniversary Persebaya ke-98 Tahun 2025. (Foto: jero)
Pengendara Hindari Pusat Kota Surabaya di Anniversary Persebaya ke-98
Selasa, 17 Juni 2025
Prof Madyan Resmi Dilantik Jadi Rektor UNAIR ke-14
Selasa, 17 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Oleh-Oleh Haji Bukan Sekadar Kurma & Air Zamzam, Tapi Pelajaran Sanad

Perkuat Jurnalis Hadapi Hoax Digital, PWI Jatim Gelar Kegiatan Edukasi

Foto : Antusias Bonek Rayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Surabaya

Pengendara Hindari Pusat Kota Surabaya di Anniversary Persebaya ke-98

Prof Madyan Resmi Dilantik Jadi Rektor UNAIR ke-14

Berita Menarik Lainnya:

Dorong Investasi, Bupati Jombang Tinjau Langsung Pabrik CJI di Ploso

Selasa, 17 Juni 2025

750 Jemaah Haji Jombang Tiba dari Tanah Suci, Dua Wafat di Makkah

Selasa, 17 Juni 2025

Usai Lampaui Target,Kini Legalisasi Koperasi Dikebut Sampai Akhir Juni

Selasa, 17 Juni 2025

Demo Pagerwojo: Proyek Rabat Beton dan Tuntut Mundur Kaur Perencanaan

Selasa, 17 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?