Sidoarjo – Arif Susilo, oknum polisi yang berdinas di Surabaya, rumahnya digeledah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, karena diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan berperan sebagai pengendali pengedar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto usai penggeledahan rumah oknum polisi Arif, di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/12/2024).
Arif Susilo diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020. Ia berperan sebagai pengendali peredaran sabu, dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana yang pernah ia tangkap saat bertugas di bagian reserse Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini terungkap setelah tersangka Fatah ditangkap di NTB. Fatah berperan sebagai kurir untuk Arif Susilo. Fatah sendiri merupakan residivis yang pernah ditangkap Arif saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Selain Fatah, Erwin juga terlibat dalam jaringan ini. Erwin, yang saat ini mendekam di salah satu penjara di Medan, Sumatera Utara, berperan sebagai penyedia sabu.
“Tercatat, sudah terjadi tujuh kali transaksi dengan jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1 hingga 5 kilogram,” imbuhnya.
Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, termasuk oknum aparat penegak hukum. BNNP Jawa Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” jelas Kombes Pol Noer Wisnanto. (jrs)