Surabaya – Dua pejabat perusahaan daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya) Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak karena diduga korupsi dana parkir senilai Rp 725 juta.
Kedua tersangka yakni inisial T atau Muhammad Taufiqurrahman-yang pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023. Serta, M atau Masrur-yang sejak 2017 hingga sekarang menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Surya Surabaya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ananto menerangkan, kedua tersangka sepanjang tahun 2020-2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan.
Sebanyak 17 pasar di wilayah Surabaya yang pengelolaan parkirnya diduga dimainkan oleh kedua tersangka.
Modusnya, tersangka Taufiqurrahman mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka Masrur tidak menyetorkan retribusi perparkiran.
Kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negoisasi yang menentukan dapat tidaknya perpanjangan pengelolaan parkir di area PD Surya. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, PD Pasar Surya mengalami kerugian negara senilai Rp 725,44 juta.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
Kedua tersangka dugaan korupsi dana parkir senilai Rp 725,44 juta dari pejabat PD Pasar Surya Surabaya ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (jrs)