Surabaya – Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) menolak tanda tangan berita acara pemenangan Pilgub Jatim 2024 yang menetapkan Khofifah-Emil (paslon nomor urut 2) sebagai Gubernur dan Wagub Jatim terpilih. Tim Risma-Gus Hans akan melayangkan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Vox populi, vox dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Bahwa suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak ilahi. Kami berkepentingan untuk terwujudnya penyelenggara pilkada yang berintegritas agar demokrasi tumbuh berkembang dan maju, sehingga cita-cita para pendiri bangsa menemukan relevansinya. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami, saksi pasangan calon nomor urut 3 Ibu Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menyampaikan pandangan akhir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2024,” ujar Abdul Azis, Saksi dari Paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans, usai pembacaan hasil akhir rekapitulasi suara Pilgub Jatim, di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, Senin (9/10/2024) malam.
Ada beberapa temuan ketidaknormalan atau keanehan (anomali) Pilgub Jatim berdasarkan data SIREKAP KPU,sehingga tim dari paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024.
Berikut ini alasan Saksi Risma-Gus Hans menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi suara yang menetapkan kemenangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2024-2029:
Satu : Jumlah pemilih di TPS mencapai diatas 90 persen DPT, bahkan mencapai 100 persen DPT di 2.780 TPS di 26 kabupaten atau kota, yang lebih dari 2 TPS dimana selisih paslon 02 mencapai 743.784 suara dibandingkan dengan paslon 3, prosentase terbesarnya ada di Kabupaten Sampang, Pamekasan, Bangkalan. Khususnya di Sampang terdapat 13 desa , di Pamekasan terdapat 2 desa, dengan jummlah pemilih di TPS nya mencapai 100 persen .
Dua : Jumlah pemilih paslon 03, di TPS mencapai kurang dari 30 suara bahkan mencapai 0 (nol) suara di 3.900 TPS di 31 kabupaten atau kota, dimana selisih pemilih paslon 02 mencapai 837.361 suara dibandingkan dengan pemilih paslon 03, persentase terbesarnya ada di Sumenep, Sampang dan Bondowoso.
Tiga : Jumlah pemilih Pilgub lebih besar dibandingkan dengan jumlah pemilih Pilbup (Pemilihan Bupati) atau Pilwali (Pemilihan Walikota) yang selisihnya melebihi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di 194 TPS di 34 kabupaten atau kota, dimana selisih pemilih paslon 02 mencapai 18.745 suara dibandingkan dengan pemilih paslon 03, persentase terbesarnya ada di Kota Madiun, Situbondo dan Kota Kediri.
Empat : Terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara C1 dengan form D kecamatan di 9 kabupaten atau kota, dimana selisih pemilih paslon 02 mencapai 72.180 suara dibandingkan dengan pemilih paslon 03 julah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan.
Terakhir : Anomali C1 TPS.
a. Di-tipe x, untuk perolehan paslon 01 dan 03 keduanya menjadi 0 (Nol), sementara perolehan paslon 02 (194)
b. Tidak ada tulisan apapun dan saksi siapapun untuk perolehan paslon 01, paslon 03, keduanya 0 (nol). Sementara perolehan paslon 02, 524 suara.
c. Di-tipe x dan dicoret, dimana perolehan paslon 01, 15 suara dan paslon 03, 3 suara. Sementara perolehan paslon 02, 500 suara.
d. Perolehan paslon 03 dicoret, dimana perolehan paslon 01, 10 suara dan paslon 03 menjadi 70 suara, sementara perolehan paslon 02, 500 suara.
“Demikian pandangan akhir ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu Jawa Timur, maupun KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur,” ujarnya.
Azis mengatakan, tim paslon 03 (Risma-Gus Hans) mempertimbangkan akan menggugat perolehan suara Pilgub Jatim 2024 ke MK.
“Kami mempertimbangkan, untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut terdapat upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhomat, Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
“Itulah alasan utama saksi palson 03 memutuskan untuk tidak menandatangani D-Hasil dan alasan dimaksud sudah dituangkan dalam D kejadian khusus dan atau keberatan saksi. Tak lupa karena akhir dari rapat pleno ini bertepatan dengan tanggal 9 Desember 2024, kami mengucapkan selamat hari anti korupsi sedunia dan salam antikorupsi,” jelasnya. (jrs)