Surabaya – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) bakal menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Khofifah-Emil pun siap meladeninya (menghadapinya) di MK.
“Kami sangat menghormati apa yang menjadi harapan dari (paslon) 03. Untuk hal itu (gugatan ke MK) kami juga siap, juga menyiapkan tim hukum, namun kami juga tetap melakukan dan mengikuti mekanismenya,” ujar Ketua Tim Pemenangan Pasangan (TPP) Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno, kepada wartawan di Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Tim Khofifah-Emil juga akan menyiapkan bukti-bukti yang akan mematahkan argumen tim dari pasangan Risma-Gus Hans?
“Ya nanti kita lihat saja. Yang jelas kami, akan mengikuti mekanisme yang akan berjalan,” tegasnya.
Boedi yang juga mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur ini mengatakan, selisih suara Khofifah-Emil dengan suara pasangan Risma-Gus Hans yakni lebih dari 5,5 juta suara.
“Kalau kami lihat posisi kami, agregat Jawa Timur itu selisihnya 5.500.000 suara,” jelasnya.
Berdasarkan berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Kepala Daerah (SIREKAP):
– Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Paslon Nomor Urut 2) meraih 12.192.165 suara.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meraih 6.743.095 suara.
Paslon yang mendapatkan suara terendah yakni, Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim (paslon nomor urut 1), hanya meraih 1.797.332 suara
Total suara sah yang terhitung mencapai 20.732.592 suara dari total surat suara yang diterima sebanyak 32.816.667 suara (termasuk suara cadangan 2,5% dari total DPT). Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 1.204.610 suara.
Sebelumnya, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) menolak tanda tangan berita acara pemenangan Pilgub Jatim 2024 yang menetapkan Khofifah-Emil (paslon nomor urut 2) sebagai Gubernur dan Wagub Jatim terpilih. Tim Risma-Gus Hans akan melayangkan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mempertimbangkan, untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut terdapat upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhomat, Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Saksi Risma-Gus Hans, Abdul Azis. (jrs)