Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai 1,4 triliun rupiah. Selain judi online, polisi juga mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sindikat ini.
Petugas menyita tumpukan uang tunai senilai hampir 5 miliar rupiah dari para tersangka. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial MAS (22 tahun), MWF (18 tahun), STK (48 tahun), PY (40 tahun), EC (43 tahun), dan ES (47 tahun), seorang wanita yang merupakan warga Jakarta Barat.
Sindikat ini terorganisir dengan baik, dengan setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka mempromosikan akun judi online dan mencuri video penyanyi dangdut untuk dijadikan konten promosi judi online.
“Mereka berhasil mengumpulkan uang hasil judi online, mengubahnya menjadi mata uang digital, dan mengirimkannya ke luar negeri seperti Singapura, Kamboja, Malaysia, dan China. Perputaran uang website mencapai 200 miliar rupiah, sedangkan perputaran uang tindak pidana pencucian uang mencapai 1,4 triliun rupiah,” ungkap AKBP Charles Tampubolon, Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).
Dana hasil judi online dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal usulnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU dan Undang-Undang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jrs)