Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara senilai sekitar Rp 2,1 miliar.
Rokok ilegal tersebut bermerk SS dan tidak dilekati pita cukai itu berasal dari Madura dan akan dikirim ke Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal itu berkat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian memantau pergerakan truk yang dicurigai melintas di wilayah hukum Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
Saat digeledah, truk tersebut awalnya berisi ikan segar. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan ratusan koli berisi rokok ilegal yang disembunyikan di balik ikan tersebut.
“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya bersama jajaran stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, sesuai dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Polisi dan Bea Cukai terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Kombespol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa, polisi telah mengamankan satu orang sopir truk.
“Sopir truk yang diamankan, kita limpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (jrs)