Internasional, Kuala Lumpur – Dua warga negara Malaysia kasus pengeboman di Bali tahun 2002 dipulangkan kembali ke Malaysia setelah ditahan di Teluk Guantanamo selama 18 tahun. Saat ini mereka akan menjalani serangkaian program deradikalisasi yang komprehensif, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.
Saifuddin menguraikan tujuan pemerintah untuk memastikan “rehabilitasi holistik” terhadap kedua tahanan guna memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat dalam tiga tahap utama.
Sebelumnya pada hari Rabu, Pentagon telah mengumumkan pemulangan Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep ke Malaysia. Keduanya telah mengaku bersalah pada bulan Januari tahun ini atas konspirasi yang terkait dengan Bom Bali 2002. Mereka telah ditahan di penjara militer Amerika Serikat yang terkenal di Kuba sejak tahun 2006.
Saifuddin pada hari yang sama mengonfirmasi bahwa pemerintahnya telah menerima kedua tahanan tersebut dan mendukung pemulangan tersebut, berdasarkan “prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan universal”.
“Pemerintah Persatuan Malaysia prihatin dan memperhatikan kesejahteraan dua warga negara Malaysia yang telah kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo,” tulis Saifuddin kemudian dalam sebuah posting media sosial pada hari Jumat.
Saifuddin juga mencatat bahwa untuk melengkapi pendekatan ini, polisi akan melakukan pemantauan berkelanjutan melalui kunjungan rutin untuk menilai kemajuan rehabilitasi mereka dan memastikan kesejahteraan kedua individu tersebut tetap terjaga.
“Pendekatan ini tidak hanya menyoroti komitmen kuat pemerintah terhadap kesejahteraan semua warga negara tetapi juga nilai-nilai pemerintah Madani yang memprioritaskan kesempatan kedua dan keadilan sosial,” kata Menteri Saiffudin.
Berdasarkan keterangan bahwa Nazir, 47, dan Farik, 48, telah berada di sel isolasi sejak penangkapan mereka di Thailand pada tahun 2003 oleh otoritas AS terkait dengan pengeboman Bali yang menewaskan 202 orang.
Pada bulan Januari tahun ini, mereka dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman berdasarkan perjanjian praperadilan. Berdasarkan perjanjian tersebut, mereka dapat dibebaskan setelah lima tahun dan dipulangkan ke negara ketiga.
Menurut laporan dari media, bahwa seperti banyak tahanan lain di Teluk Guantanamo, Farik dan Nazir belum pernah diadili hingga tahun ini. Berdasarkan kesepakatan pembelaan pada bulan Januari, kedua pria itu setuju dengan jaksa penuntut atas tuduhan sebagai kaki tangan serangan teror Bali setelah bersaksi melawan Encep Nurjaman yang lebih dikenal sebagai Hambali, dalang di balik serangan tersebut. Hambali adalah mantan pemimpin gerakan Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda.
Sementara itu, keluarga Nazir memohon kepada warga Malaysia untuk memberinya kesempatan, mengingat penahanan dan kurungan isolasi Nazir selama hampir dua dekade sudah merupakan hukuman yang cukup.
“Warga Malaysia (Nazir dan Farik) juga mengalami perlakuan tidak manusiawi dan penyiksaan selama interogasi oleh CIA. Hal ini diakui oleh pemerintah AS. Kasus ini akhirnya diselesaikan di pengadilan, jadi beri dia kesempatan,” kata saudaranya, Najib, dari keterangan Badan Intelijen Pusat AS.
Secara terpisah, Australia juga mencari jaminan dari pemerintah Malaysia agar kedua pria tersebut diawasi dengan ketat.
“Kami menyadari bahwa berita ini akan menyedihkan bagi para penyintas dan keluarga korban serangan teroris,” kata juru bicara Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong dari Media Australia pada hari Kamis.
(aro)