• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?

Reporter : Redaksi Jumat, 27 Desember 2024
Masyarakat sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto : kfp)
Masyarakat sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto : kfp)
SHARE

Surabaya – Mulai tahun depan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi sistem pajak baru yang lebih kompleks. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengubah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memisahkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Imron Mawardi, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat II, khususnya kabupaten dan kota .

“Dulu, PKB itu sistemnya bagi hasil. Provinsi mengutip pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, lalu 30 persen dari hasil itu dibagi ke kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota hanya dapat sekitar 0,6 persen sementara provinsi mendapat 1,4 persen,” ujar Imron, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  Investasi di Indonesia Tahun 2024 Capai Rp1.714 Triliun

Dengan UU HKPD, provinsi kini mengutip PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk memungut pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi .

“Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapat 1,2 persen. Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, sebenarnya bagi masyarakat pembayar pajak, bebannya tidak berubah karena total tarifnya tetap sekitar 1,94 persen,” ungkap Imron.

Kabupaten/kota dapat langsung mengutip pajak sejak awal tahun, tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.

Baca Juga:  Target Investasi di Indonesia Tahun 2029 Sebesar Rp3.414 Triliun

“Ini artinya, kabupaten/kota bisa langsung mendapatkan dana untuk pembangunan dan program-programnya. Tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan bagi hasil seperti sistem lama,” terangnya.

Imron mengatakan, sistem ini berpotensi meningkatkan pendapatan kabupaten/kota.

“Berdasarkan perhitungan saya, pendapatan kabupaten/kota dari PKB bisa naik sekitar 32 persen dengan sistem opsi ini,” ujar Imron.

Ia melihat potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya.

“Dengan penurunan tarif PKB, pendapatan dari sektor parkir di kota besar seperti Surabaya bisa turun. Namun, kenaikan pendapatan dari pajak opsi diharapkan dapat mengkompensasi penurunan ini,” kata Imron.

Baca Juga:  Jawa Timur Jadi Provinsi Terbaik Inovasi Zona Jawa Bali

Imron menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan sistem baru ini. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penggunaan dana pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (jrs)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag :Ekbispajak kendaraan bermotorPengamat ekonomi Imron MawardiUnairUu hkpd
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Peringati Bulan Bung Karno, Gibran & Khofifah Ziarah Makam Bung Karno
Rabu, 18 Juni 2025
Oleh-Oleh Haji Bukan Sekadar Kurma & Air Zamzam, Tapi Pelajaran Sanad
Rabu, 18 Juni 2025
Perkuat Jurnalis Hadapi Hoax Digital, PWI Jatim Gelar Kegiatan Edukasi
Rabu, 18 Juni 2025
Ribuan bonek sangat antusias merayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Kota Surabaya. (Foto-foto : jero)
Foto : Antusias Bonek Rayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Surabaya
Rabu, 18 Juni 2025
Ribuan Bonek tumplek blek di pusat kota dalam rangka memperingati Anniversary Persebaya ke-98 Tahun 2025. (Foto: jero)
Pengendara Hindari Pusat Kota Surabaya di Anniversary Persebaya ke-98
Selasa, 17 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Peringati Bulan Bung Karno, Gibran & Khofifah Ziarah Makam Bung Karno

Oleh-Oleh Haji Bukan Sekadar Kurma & Air Zamzam, Tapi Pelajaran Sanad

Perkuat Jurnalis Hadapi Hoax Digital, PWI Jatim Gelar Kegiatan Edukasi

Foto : Antusias Bonek Rayakan Anniversary Persebaya ke-98 di Surabaya

Pengendara Hindari Pusat Kota Surabaya di Anniversary Persebaya ke-98

Berita Menarik Lainnya:

Prof Madyan Resmi Dilantik Jadi Rektor UNAIR ke-14

Selasa, 17 Juni 2025

Dorong Investasi, Bupati Jombang Tinjau Langsung Pabrik CJI di Ploso

Selasa, 17 Juni 2025

750 Jemaah Haji Jombang Tiba dari Tanah Suci, Dua Wafat di Makkah

Selasa, 17 Juni 2025

Usai Lampaui Target,Kini Legalisasi Koperasi Dikebut Sampai Akhir Juni

Selasa, 17 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?