Surabaya – Mulai tahun depan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi sistem pajak baru yang lebih kompleks. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengubah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memisahkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Imron Mawardi, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat II, khususnya kabupaten dan kota .
“Dulu, PKB itu sistemnya bagi hasil. Provinsi mengutip pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, lalu 30 persen dari hasil itu dibagi ke kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota hanya dapat sekitar 0,6 persen sementara provinsi mendapat 1,4 persen,” ujar Imron, Jumat (27/12/2024).
Dengan UU HKPD, provinsi kini mengutip PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk memungut pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi .
“Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapat 1,2 persen. Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, sebenarnya bagi masyarakat pembayar pajak, bebannya tidak berubah karena total tarifnya tetap sekitar 1,94 persen,” ungkap Imron.
Kabupaten/kota dapat langsung mengutip pajak sejak awal tahun, tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.
“Ini artinya, kabupaten/kota bisa langsung mendapatkan dana untuk pembangunan dan program-programnya. Tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan bagi hasil seperti sistem lama,” terangnya.
Imron mengatakan, sistem ini berpotensi meningkatkan pendapatan kabupaten/kota.
“Berdasarkan perhitungan saya, pendapatan kabupaten/kota dari PKB bisa naik sekitar 32 persen dengan sistem opsi ini,” ujar Imron.
Ia melihat potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya.
“Dengan penurunan tarif PKB, pendapatan dari sektor parkir di kota besar seperti Surabaya bisa turun. Namun, kenaikan pendapatan dari pajak opsi diharapkan dapat mengkompensasi penurunan ini,” kata Imron.
Imron menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan sistem baru ini. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penggunaan dana pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (jrs)