siginews

AGRA & Perkumpulan Petani Ubi Aksi Tuntut Pabrik Beli Singkong Petani

Reporter : Redaksi

Daerah

Jumat, 24 Januari 2025

Waktu baca 2 menit

AGRA & Perkumpulan Petani Ubi Aksi Tuntut Pabrik Beli Singkong Petani

Sebanyak 2.000 petani ubi kayu dari tiga kabupaten (Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat), yang didampingi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moro-moro, Register 45 Kabupaten Mesuji, dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Kabupaten Tulang Bawang, menggelar aksi demonstrasi di depan empat pabrik pengolah pati singkong di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang, Ksmis (23/1/2025).

Aksi bakar ban dan blokade jalan sempat mewarnai demonstrasi ini dan mengakibatkan kemacetan di jalur lintas timur Sumatera. Hal ini disampaikan langsung Kordinator Aksi sekaligus Ketua AGRA Moro-moro, Made Kastiawan (biasa dipanggil kadek).

“Kegiatan aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes atas masalah – masalah yang dialami kami para petani,” ujar Kadek.

Kadek menjelaskan, aksi ini menuntut pabrik pengolah pati singkong agar membeli hasil panen singkong petani ubi kayu. Tuntutan tersebut tertuang di dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang disepakati pada 23 Desember 2024 antara PJ Gubernur Lampung, DPRD Lampung, dan perwakilan petani, dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur No. 7 yang terbit 13 Januari 2025.

Kedua dokumen tersebut mengatur kenaikan harga singkong dari Rp1.040/kg menjadi Rp1.400/kg dengan potongan refraksi 15%. Namun, hingga saat ini, pabrik-pabrik belum mengimplementasikan kesepakatan tersebut.

“Tujuan kami petani untuk singkong kami dibeli pabrik serta menagih realisasi dari surat kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 23 Desember 2024. Selain itu kami kecewa terhadap pemerintah dan DPRD yang diam diri dan membiarakan,” tegas Ketua AGRA Moro – moro.

(Foto: dok.humagra/editing.aro)
Iklan Wirajatimkso - Potrait

Usai audiensi dengan perwakilan empat pabrik pengolah pati singkong, tercapai kesepakatan berupa penandatanganan surat pernyataan oleh masing-masing pabrik.

Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk menghentikan sementara pembelian singkong dari petani sampai pabrik bersedia melaksanakan pembelian sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Proses penandatanganan turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang.

Oleh Saiful Wathoni, Sekjend AGRA Pusat

(Editor: Aro)

#Aksi petani

#Aliansi Gerakan Reforma Agraria

#Demo petani

#Perkumpulan petani ubi kayu indonesia

#Petani singkong

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.