Reporter : Anggoro
Ekonomi
Sabtu, 4 Juli 2026
Waktu baca 4 menit

Siginews.com-Jakarta – Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kekuatan hukum tetap dan mencegah multitafsir atas regulasi potongan aplikasi sebesar 8 persen yang ditengarai diakali oleh perusahaan aplikator.
Sejak resmi diterapkan oleh Grab dan Gojek per 1 Juli 2026, SEPETA menilai implementasi potongan 8 persen tersebut hanya bersifat bias dan populis. Pada praktiknya, aplikator dituding melakukan manipulasi layanan melalui berbagai skema baru yang justru memangkas pendapatan riil para pengemudi di lapangan.
“Kami memandang tindakan aplikator sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat perbaikan tata kelola transportasi online. Mereka mengabaikan dan tidak menjalankan secara utuh arahan Presiden Prabowo terkait potongan aplikasi yang adil,” tulis pernyataan resmi SEPETA yang diterima redaksi siginews.com, Sabtu (4/7/2026).)

Berdasarkan catatan lapangan SEPETA, potongan 8 persen tersebut rupanya hanya berlaku pada layanan angkutan penumpang berbasis “akses hemat”.
Sementara itu, untuk layanan penumpang reguler, pengantaran makanan (food delivery), dan logistik barang tetap dikenakan potongan komisi 20 persen, bahkan lebih melalui potongan terselubung.
Kondisi ini diperparah dengan hilangnya sejumlah benefit pengemudi. Di wilayah Jabodetabek, tarif (argo) penumpang untuk jarak kurang dari 4 kilometer merosot dari Rp10.400 menjadi Rp10.212.
Selain itu, kebijakan argo malam (pukul 23.00 hingga 05.00 WIB) yang biasanya menjadi tumpuan pengemudi kini resmi dihapuskan, membuat pendapatan mereka turun dari Rp11.600 menjadi hanya Rp10.400.
Sistem “tambal sulam” juga terjadi lewat program langganan seperti Langganan Hemat (Grab) atau Langganan Gacor (Gojek). Driver diwajibkan membayar biaya langganan sebesar Rp20.000 hanya demi mendapatkan kuota 10 trip perjalanan.
Tak hanya itu, aplikator dinilai masih memotong biaya jasa aplikasi atau biaya sistem di luar komisi bagi hasil 92:8 pada setiap transaksi.
“Biaya layanan di luar komisi resmi itu sangat memberatkan dan harus segera dikembalikan kepada driver sebagai wujud implementasi potongan 8 persen sepenuhnya,” tegas SEPETA.
Lebih lanjut, SEPETA menuntut agar tambahan potongan maksimal 5 persen per transaksi dialokasikan sepenuhnya untuk kesejahteraan pengemudi.
Dana tersebut didesak untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan—khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)—serta pemberian Bonus Hari Raya (THR) tanpa syarat.
Desakan perlindungan hukum ini dinilai beralasan mengingat besarnya sumbangsih sektor ini terhadap perekonomian nasional.
Merujuk riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan INDEF, ekosistem ojek online mampu menyerap 2,91 juta tenaga kerja langsung dan menyumbang hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta menciptakan 2,62 juta lapangan kerja turunan.
Semangat pengakuan ini juga sejalan dengan hasil International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa pada 1–12 Juni 2026 lalu.
Melalui Konvensi ILO C193, pemerintah, pengusaha, dan pekerja global telah menyepakati status hukum pengemudi dan kurir online sebagai “pekerja platform” yang berhak atas upah layak, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat dan berunding.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 kelak, SEPETA berharap pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif untuk mengawasi kepatuhan aplikator demi kesejahteraan jutaan pekerja platform di Indonesia.

Berikut isi tuntutan SEPETA:
1. Potongan aplikasi sebesar 8 persen wajib diberlakukan secara utuh pada seluruh layanan aplikasi, termasuk layanan penumpang, pengantaran makanan, dan pengantaran barang, tanpa potongan tambahan lainnya!
2. Penghapusan segala bentuk potongan tambahan, biaya tersembunyi, program berlangganan, maupun skema lain yang pada akhirnya membebani pengemudi dan konsumen.
3. Transparansi penuh terhadap struktur tarif, potongan aplikasi, dan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada pengemudi.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamina Kematian yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator sebagai bentuk tanggung jawab terhadap risiko kerja pengemudi.
5. Penghentian seluruh kebijakan slod, hub, Aceng yang menciptakan diskripsi, perpecahan dan ketidakadilan di antara pengemudi
6. Segera Ratifikasi konvensi ILO C193
Terakhir, SEPETA menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus memperkuat persatuan, mempererat solidaritas, dan menggalang kekuatan bersama dalam memperjuangkan hak-hak pengemudi serta melawan setiap kebijakan yang merugikan dan mengabaikan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
(Editor Aro)
#Demo Ojol
#Driver online
#Ojol
#Potongan Aplikator 8 persen
#SEPETA
#Serikat pengemudi transportasi indonesia




Headlines.Senin, 23 Desember 2024

Headlines.Jumat, 31 Januari 2025

Ekbis.Jumat, 23 Mei 2025

Ekbis.Rabu, 14 Mei 2025