Alasan Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh Malang
Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Gubernur Khofifah menyampaikan dasar hukum untuk mempertahankan perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang bersandar pada regulasi nasional dan surat resmi dari Kementerian Perhubungan.
Khofifah berharap Perda pengelolaan bandar udara tidak dicabut. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (20/10/2025).
“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah.
Khofifah merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan atas pengelolaan bandara militer-sipil tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menyetujui pencabutan lima perda lainnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kewenangan daerah provinsi. Kelima perda tersebut meliputi:
- Pengaturan pasar modern dan pasar tradisional.
- Kelebihan muatan angkutan barang.
- Pembangunan dan pemberdayaan perfilman.
- Pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai.
- Tata kelola pupuk organic
“Terhadap lima perda, kami sependapat untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Khofifah.
(Editor Aro)
#Bandara Pesawat
#Bandara Udara Abdulrachman Saleh Malang
#Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang
#Perda Pengelolahan Bandara



Berita Terkait

Proyek IKN Tingkatkan Arus Kapal Penumpang dan Barang 14 %
Ekbis.Senin, 19 Agustus 2024

Kecelakaan Maut di Tanjungsari Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk
Hukrim.Sabtu, 31 Mei 2025

KPK Perkuat Barisan: Ini Alasan KPK Lantik 23 Penyidik Baru
Headlines.Selasa, 11 November 2025

Cegah Korupsi, Kemenkum Jatim Terapkan E-budgeting dan Audit Internal
Hukrim.Kamis, 30 Januari 2025

