siginews

Anggota BPD se-Jombang Audensi & Beri Sejumlah Usulan ke DPRD

Reporter : Redaksi

Jawa Timur

Sabtu, 20 September 2025

Waktu baca 2 menit

Anggota BPD se-Jombang Audensi & Beri Sejumlah Usulan ke DPRD

siginews.com-‎Jombang – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan DPRD Jombang, Jumat (18/9).

Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait kesejahteraan anggota BPD serta penguatan peran lembaga desa dalam regulasi daerah.

‎Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa tunjangan BPD di Jombang sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan.

Pihaknya mendesak agar pemerintah daerah segera memasukkan aturan tentang tunjangan, BPJS kesehatan, serta penguatan fungsi BPD ke dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).

‎“Dalam undang-undang terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD memang sudah diatur. Tetapi BPJS kesehatan untuk anggota BPD belum terakomodir. Kalau tidak masuk dalam perda atau perbup, kami tidak bisa memperjuangkan. Itu hanya akan menjadi perdebatan antara BPD dan pemdes,” tegas Abdul Wachid.

‎Ia juga menyoroti perlunya bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga pengawasan sekaligus mitra pemerintah desa.

Hal ini dinilai penting mengingat akan ada banyak program besar, termasuk Kopdes Merah Putih dengan anggaran cukup besar.

“Kami sudah melakukan survei ke BPD di Jombang sebagai acuan dalam perbup. Draft-draft usulan juga sudah kami siapkan untuk dibahas,” tambahnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan pihaknya akan mengakomodir masukan dari PABPDSI, khususnya terkait kesejahteraan dan penguatan fungsi BPD.

‎“Mereka menyampaikan bagaimana penguatan susunan dan fungsi BPD, termasuk kesejahteraannya yang dinilai masih kurang. Kita memang terkendala regulasi, tapi tentu aspirasi ini akan kita akomodir,” jelas Kartiyono.

‎Menurutnya, DPRD akan mencari rujukan dari pemerintah pusat, sebab regulasi daerah harus mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi. Salah satunya terkait tunjangan BPD yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.

“Dari aturan itu nanti kita mencari terobosan, ketentuan yang bisa menjadi ruang untuk penguatan tunjangan BPD di Jombang,” pungkasnya.

 

(Pray/Editor Aro)

#DPRD Jombang

#Kenaikan tunjangan PABPDSI

#PABPDSI

#Pemdes

#Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia

#Tunjangan anggota BPD

#Tunjangan Pejabat

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.