Reporter : Anggoro
Headlines
Rabu, 19 Agustus 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut usai menggelar rapat bersama jajaran menteri dan pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo, Rabu (19/8/2026).
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Guru Berpeluang Jadi PNS
Prasetyo menjelaskan, pengalihan status kepegawaian ini berjalan seiring dengan proses pengangkatan PPPK paruh waktu—termasuk para tenaga pendidik menjadi PPPK penuh waktu.
Tidak hanya itu, PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai bergulir pada 2027.
“Alhamdulillah semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita guru yang berstatus PPPK penuh waktu nanti mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” lanjutnya.
Jawaban Atas Keluhan Fiskal Pemda, Kemendagri Larang Rekrutmen Staf Baru
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kebijakan ini merupakan respons nyata pemerintah pusat atas dua aspirasi utama para kepala daerah selama ini, yakni bantuan kapasitas fiskal gaji pegawai dan kepastian alih status ASN.
“Hasil rapat ini memberikan jawaban secara jelas terhadap dua hal itu. Pemda terbantu dari sisi kapasitas fiskal, dan ASN daerah bisa naik status,” ujar Bima.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawalan serta sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah. Pemda juga diwanti-wanti untuk tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer atau staf baru di luar mekanisme yang telah disepakati.
“Kemendagri akan mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semuanya harus disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tutup Bima.
Editor Aro
#ASN Daerah
#Kebijakan ASN 2026
#Kemendagri
#KemenPANRB
#Mensesneg Prasetyo Hadi
#Pengalihan Status ASN
#PPPK Pusat




Headlines.Jumat, 29 November 2024

Nasional.Kamis, 7 Agustus 2025

Headlines.Selasa, 15 Oktober 2024

Headlines.Senin, 26 Agustus 2024