siginews

Bawaslu Banyuwangi : 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Telah Diproses

Reporter : Redaksi

Banyuwangi

Senin, 7 Oktober 2024

Waktu baca 2 menit

Bawaslu Banyuwangi : 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Telah Diproses

Banyuwangi – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang mengarah pada pelanggaran pidana.

Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.

Khomisa Kurnia Indra, Divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi membenarkan adanya dugaan pelangaran pidana pilkada yang ditemukan oleh panwaslu dari dua kecamatan dan sudah dilaporkan kepada Bawaslu Banyuwangi.

“Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses,” jelas Khomisa

Sementara itu Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, yakni adanya pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye.

Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Untung menambahkan, sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait netralitas ASN yang juga berpotensi mengarah pada pidana. Dimana ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongosrejo.

“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” jelas Untung Aprilianto pada siginews.com, Senin (07/10) .

Mulai hari ini, Senin (07/10) Bawaslu Banyuwangi bersama sentra gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran itu. Tujuannya untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum.

“Berdasarkan undang – undang pilkada dan peraturan bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari,” pungkasnya.(irham)

#Banyuwangi

#Bawaslu Banyuwangi

#Dugaan pelanggaran pilkada

#Jawa Timur

#Pilkada 2024

#Pilkada Banyuwangi

#Pilkada serentak

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.