Bawaslu Banyuwangi : 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Telah Diproses
Reporter : Redaksi
Banyuwangi
Senin, 7 Oktober 2024
Waktu baca 2 menit

Banyuwangi – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.
Khomisa Kurnia Indra, Divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi membenarkan adanya dugaan pelangaran pidana pilkada yang ditemukan oleh panwaslu dari dua kecamatan dan sudah dilaporkan kepada Bawaslu Banyuwangi.
“Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses,” jelas Khomisa
Sementara itu Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, yakni adanya pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye.
Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi.
Untung menambahkan, sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait netralitas ASN yang juga berpotensi mengarah pada pidana. Dimana ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongosrejo.
“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” jelas Untung Aprilianto pada siginews.com, Senin (07/10) .
Mulai hari ini, Senin (07/10) Bawaslu Banyuwangi bersama sentra gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran itu. Tujuannya untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum.
“Berdasarkan undang – undang pilkada dan peraturan bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari,” pungkasnya.(irham)
#Banyuwangi
#Bawaslu Banyuwangi
#Dugaan pelanggaran pilkada
#Jawa Timur
#Pilkada 2024
#Pilkada Banyuwangi
#Pilkada serentak



Berita Terkait

Jamin Daging Kurban Sehat, Wali Kota Eri Cek Langsung di RPH Surabaya
Headlines.Jumat, 6 Juni 2025

Hampir Setahun Ada 370 Bencana, 38 Daerah di Jatim Darurat Bencana
Headlines.Rabu, 18 Desember 2024

PSU Magetan: Warga Selotinatah Rela Ngantri Panjang & Panas-panasan
Headlines.Sabtu, 22 Maret 2025

Sidak Malam Hari Di Lapas Banyuwangi, Ini Temuan Kadivpas Jatim
Banyuwangi.Jumat, 13 September 2024

